Barang bukti dari 52 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani selama enam bulan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
Ribuan barang bukti minuman keras dan narkotika jenis sabu menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, dimusnahkan Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado, Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan rehabilitasi sosial kepada 30 narapidana terkait kasus narkotika.
Terlibat kasus peredaran narkotika, WM, 26, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren; dan NH, 25, warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota ditahan Polres Kediri Kota. Dari tangan dua laki-laki ini disita sabu-sabu dan pil dobel L.
Sebanyak 110 perkara tindak pidana narkotika dengan nilai barang bukti sebesar Rp 2 miliar lebih telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung selama periode Januari sampai Juni 2022.