Kementerian Perdagangan akan fokus pada upaya-upaya menjaga momentum pertumbuhan ekspor yang kembali bangkit setelah sempat terganggu akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter sebagai bagian dari komitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), Pemerintah telah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 1,5 miliar liter selama 6 bulan ke depan.