Beredarnya dua surat pernyataan palsu untuk melegalkan acara konser musik di acara gathering dan anniversary klinik kecantikan milik istri salah satu dokter ternama di Lumajang terus menggelinding. Cukup banyak pelaku seni lainnya yang merasa dirugikan dan meminta kasus itu terus diusut.
Sebagai kabupaten yang tergolong asesmen tiga, tentu penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sangat ketat. Tidak hanya pusat perbelanjaan maupun lokasi wisata yang dilarang. Tempat ibadah juga diminta untuk tutup selama dua pekan.
Gelombang pandemi susulan akhirnya datang juga. Tak terkecuali di Kabupaten Jember yang sudah mencapai 7.512 kasus per awal Juli kemarin. Bahkan, berdasar data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Jawa Timur, Kabupaten Jember menempati posisi ketiga dengan kasus Covid-19 tertinggi setelah Surabaya (25.472 kasus) dan Sidoarjo (12.105 kasus).
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama jajarannya benar-benar serius dalam menangani peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember. Salah satunya dengan membatasi operasional para pelaku usaha. Mengingat, hal tersebut juga berisiko menjadi salah satu tempat penularan Covid-19 jika tidak segera dikondisikan.
Sore kemarin (30/6), Leti Kurniasih baru datang di tempat kerjanya. Dia pun mulai membuka gembok gerobak dan siap berjualan jus buah. Lapak kaki limanya berada di pinggir jalan daerah Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates. Namun, saat ditanya tentang kebijakan jam malam karena Covid-19, Leti langsung terkejut.
Dengan dirumuskannya beberapa hal terkait berbagai langkah pemberantasan persebaran Covid-19 di Kabupaten Jember, Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sepakat bahwa perangkat kecamatan maupun desa wajib proaktif dalam mengimbau masyarakat untuk menerapkan hal tersebut.
Setelah beberapa waktu menerapkan lockdown lantaran ada anggota yang terpapar virus korona, gedung DPRD Kabupaten Jember mulai dibuka, kemarin (28/6). Meski demikian, parlemen yang beranggotakan 50 anggota serta puluhan pegawai itu tetap menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, hingga waktu yang belum ditentukan.
Sejak pagi kemarin, salah satu penambang di kawasan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, tetap melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan, berdasar pantauan Jawa Pos Radar Semeru, ada puluhan truk armada pasir yang masih melintasi Dusun Jatian, Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro. Padahal, asosiasi sudah memutuskan untuk menutup tambang serentak, sejak kemarin (25/6).
Permintaan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang untuk melakukan penjagaan di beberapa titik guna melarang aktivitas pertambangan memang telah berjalan. Namun, langkah itu kurang efektif. Sebab, masih banyak sopir armada truk yang mengangkut pasir.
Pembahasan mengenai keluhan paguyuban sopir truk angkutan material bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang akhirnya menemukan titik terang. Semua pihak bersepakat untuk menutup kawasan pertambangan pasir selama beberapa hari.