Gerakan Tahajud dan Subuh berjamaah sudah acap kita dengar. Bukan program baru. Tapi, kalau itu diinisiasi seorang kades belia dan di lereng gunung, belum banyak. Bahkan, mungkin baru ada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Desa yang ada di lereng Gunung Gumitir dan Raung.
Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, dari 12 desa, sudah ada yang dipimpin Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama. Ada yang sudah setahun bahkan lebih. Hal ini harus menjadi perhatian agar 12 desa tersebut segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) atau segera menentukan kades pilihan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.
berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, sejauh ini kasus battle sound itu masih ditangani kepolisian.
eks Kades Penyabu di Tempurejo Jember M Alwi masih mendekam di penjara, dan eks Kades Glundengan Jember Heri Harianto kembali tersandung hukum lantaran dugaan keterlibatannya pada kasus battle sound yang memicu kerumunan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi juga menyampaikan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi ratusan kades. Menurutnya, dua hal yang perlu diingat para kades. Pertama, DD ada sejak Presiden Jokowi, dan kedua, nilainya terus bertambah. "Jangan sampai program tambahan yang ada sejak era Pak Jokowi ini selesai di era Pak Jokowi juga. Yang jelas, kami siap untuk menyampaikan aspirasi para kades," jelasnya.
Sebanyak 59 calon kepala desa (kades) terpilih akhirnya dilantik, kemarin (17/12) malam. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto agar para kades menjalankan roda pemerintahan di desanya dengan amanah. Selain itu, mereka juga diminta mempercepat pembangunan desa yang selama dua tahun belakangan tersendat akibat korona.
Dikatakan, demi kelancaran pelantikan Kades Jember tersebut, maka seluruh kepala desa maupun pendukungnya dilarang konvoi. Larangan ini penting dipatuhi semua pihak. Mengingat, pandemi juga belum berakhir. Selain itu, undangan yang hadir juga dibatasi agar pelaksanaan efektif.
Empat kepala desa (kades) di Jember yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika telah divonis pidana pada 8 November lalu. Tiga di antaranya dijatuhi delapan bulan penjara, dan satu kades 16 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memutuskan mereka bersalah atas dakwaan penggunaan sabu-sabu.