Sejumlah sopir truk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Semen Imasco Asiatic di Gedung DPRD Jember, kemarin (9/6). Rapat yang difasilitasi DPRD itu membahas tentang nasib para sopir yang biasa mengirim material ke pabrik semen di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, itu.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencantumkan ketentuan 40 jam kerja dalam seminggu, menjadi masalah bagi karyawan PT Indomarco Prismatama. Sejumlah karyawan merasa bekerja di atas ketentuan tersebut, tapi tidak mendapat lembur. Akibatnya, puluhan pekerja bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di Jalan Piere Tendean, kemarin (9/4).