Pemerintah baru-baru ini telah mencabut ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah. Pencabutan dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional RI Tahun 2023 tentang batas pembelian gabah dan beras untuk para pelaku usaha penggilingan padi, dari HPP sebelumnya yang diberlakukan Rp 4.550.