Pemkab Jember memberikan kebijakan baru dalam rangka penertiban kerja sama pemanfaatan Gunung Sadeng, di Desa Grenden, Kecamatan Puger. Bupati Jember Hendy Siswanto mengundang seluruh perusahaan yang selama ini telah beroperasi melakukan penambangan di sana.
Salah satu aset Pemkab Jember berupa Gunung Sadeng di Kecamatan Puger, keberadaannya terus dioptimalkan sebagai salah satu sumber pemasukan terhadap pos PAD (pendapatan asli daerah).
Setelah dicabutnya hak pengelolaan lahan (HPL) dari sepuluh perusahaan tambang di Gunung Sadeng, Puger, yang dianggap tidak memenuhi syarat, Maret lalu.
Potensial namun kurang menghasilkan. Inilah gambaran keberadaan Gunung Sadeng di Kecamatan Puger. Sejak adanya aktivitas penambangan yang berlangsung dalam satu dekade terakhir, Gunung Sadeng telah menghasilkan ribuan ton bebatuan mineral bukan logam yang dieksploitasi oleh para pengusaha tambang di sana.