Kendati penanganan pengangguran di Kabupaten Madiun terus digencarkan, namun hasilnya belum signifikan.Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun mencatat, total tahun 2021 lalu di Kabupaten Madiun angka pengangguran tembus 18 ribu orang.
Semua informasi terkait lowongan pekerjaan (loker) harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal ini untuk menjamin kebenaran loker tersebut memang berasal dari perusahaan bersangkutan sehingga tidak membingungkan para pencari kerja di saat mereka membutuhkan pekerjaan.
Dalam kurun waktu sehari, Dinas Tenaga Kerja tak luput menerima aduan perselisihan. Terlebih saat pandemi. Rata-rata perselisihan tenaga kerja didominasi karena pemenuhan hak dan PHK.
Masalah ketenagakerjaan selama pandemi semakin menumpuk. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tiadanya tunjangan hari raya (THR) pada beberapa perusahaan.
Buruh masih kerap menjadi korban perusahaan. Kasusnya mulai dari gaji yang tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK), tidak adanya uang lembur, hingga kasus pemberhentian hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Nasib buruh kian tertindih, karena selama ini penanganan kasus-kasus itu oleh pemerintah daerah dinilai cukup lemah.
Siang itu, Kantor Pengawas Ketenagakerjaan, yang berada dalam satu lokasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Jawa Timur, kondisinya tampak lengang. Tidak banyak aktivitas di sana. Begitu juga saat masuk ke kantor Pengawas Tenaga Kerja. Hanya ada dua orang. “Sebentar ya, masih ada tamu,” ucap Supiyan, Pengawas Ketenagakerjaan Korwil V Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jatim.