Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap 1 orang debt collector dan sempat buron dalam kasus penarikan mobil Clara Shinta.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan aksi premanisme oknum debt collector menjadi atensi pihak kepolisian, termasuk di wilayah hukum Polres Madiun Kota. ”Kalau ada debt collector bertindak semaunya dan melanggar hukum akan kami tindak tegas,’’ katanya kemarin (24/2).
Pengendara roda dua sekaligus korban perampasan motor mendadak panik saat digeruduk tiga orang lebih. Saat dia sedang berkendara menuju rumahnya, kemarin.