Mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022, manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas sudah divaksin ketiga (booster).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul mulai melakukan booster kedua vaksin Covid-19. Hal itu menindaklanjuti instruksi pusat memberlakukan dosis keempat alias booster kedua.
Dalam sehari, kasus kematian Covid-19 pada Selasa (2/8) bertambah 24 jiwa. Itu adalah rekor tertinggi sejak Omicron BA.4 dan BA.5 beredar di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.
Capaian vaksinasi antikorona dosis ketiga alias booster belum maksimal. Hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Madiun. Pemkab setempat coba menyikapinya.
Pekan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi tenaga kesehatan daerah itu dengan melihat ketersediaan vaksin untuk dosis keempat itu.
Pemerintah melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 telah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat wajib penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
Jumlah penumpang di Terminal Ambulu terus mengalami kenaikan. Peningkatan itu disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, beralihnya penumpang kereta ke bus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya kemarin (4/7) menggelar rapat terkait kondisi Covid-19 saat ini. Kepala negara menyayangkan angka vaksinasi ketiga atau booster yang masih minim