Banjir di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Falah, Desa Jeruk Soksok, Kecamatan Binakal, kemarin pagi (29/3), telah surut. Padahal, sebelumnya terjadi banjir hebat.
Salah satu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso tiba-tiba memberikan klarifikasi di salah satu media massa. Hal itu disampaikan lantaran merasa tertuduh dengan berita jual beli jabatan yang tengah ramai di publik.
DPRD Bondowoso mulai menyebut nomor rekening pengirim dan penerima uang dalam dugaan jual beli jabatan Pemkab Bondowoso. Setelah dilakukan penelusuran, nama rekening pengirim mirip dengan nama Sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali Djunaedi.
Penyakit tuberkulosis (TBC) di Bondowoso ternyata tidak dapat dianggap remeh. Pada tiga bulan pertama 2023 saja, sudah ditemukan ratusan orang yang terkonfirmasi positif mengidap penyakit tersebut.
Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo menjadi ikon baru Bondowoso. Selesai dibangun 2017 lalu. Plengsengan atau dinding penahan tanah di wisata kuliner yang berdekatan dengan Jembatan Ki Ronggo tersebut ambrol pada Jumat, 24 Maret kemarin. Lantas, bagaimana penanganannya?
Harga cabai yang terus mengalami kenaikan membuat Pemkab Bondowoso mulai mendatangkan stok dari luar daerah. Harapannya dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, serta harga cabai berangsur normal kembali.
Warga Bondowoso yang ingin menikmati berbuka puasa di Wisata Kuliner Jembatan Ki Ronggo, khususnya di lokasi gazebo yang menghadap sungai, harus memendam dalam-dalam keinginannya. Sebab, plengsengan bangunan tersebut ambrol, kemarin (24/3).
Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bondowoso mulai ancang-ancang untuk menggembleng atletnya di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim. Pebulu tangkis yang masuk pemusatan latihan kabupaten (pelatkab) tersebut
Kasus stunting di Bondowoso tidak bisa dianggap remeh. Mengingat saat ini prevalensinya menjadi yang terbanyak kedua di Jatim, yakni mencapai 32 persen. Ternyata, angka tersebut turut disumbangkan oleh 11 kecamatan yang ada.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil rakyat adalah sehat jasmani dan rohani. Itu diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.