Warga Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember, berencana akan membawa kasus dugaan akta tanah palsu ke ranah hukum. Warga menilai, pernyataan Kepala Desa Bagon Ahmad Kholili yang akan mengurus ulang akta tanah tersebut tidak serius. Karena tiga hari berjalan setelah janji itu disampaikan, hingga kini belum ada kejelasan.