Seiring dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) akibat penyelewengan donasi ACT, konten promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial diusulkan untuk diturunkan.
Kasus penyelewengan dana umat oleh ACT terus bergulir. Dana senilai Rp 1,7 triliun, Â disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kombes Pol Nurul Azizah,Kabagpenum Divhumas Polri mengatakan, semua rekening itu merupakan milik empat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT.
Pj Ketua Umum MUI Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jumat pukul 13.30 WIB (29/7) dijadwalkan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri bakal menjadwalkan pemeriksaan kepada pengurus Koperasi 212 pekan depan. Pemeriksaan ini terkait dengan penerimaan Rp 10 miliar dari uang yang diduga disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), kembali diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasus penyalahgunaan donasi umat oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai berbagai tanggapan. Salah satunya pengamat dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR)Â Muh Taufiqurrohman.