29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Pejabat Publik Tidak Bisa Jadi Ketua

Mobile_AP_Rectangle 1

RADARJEMBER.ID – Pejabat publik tidak akan bisa dicalonkan sebagai Ketua KONI dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten atau Musorkab KONI Jember yang akan digelar pada 5 Agustus 2018 mendatang. Selain itu, kandidat calon Ketua KONI diharuskan berlatar belakang sebagai pengurus organisasi cabang olahraga (cabor).
“Ini sesuai dengan aturan yang digariskan oleh KONI pusat dan berlaku secara nasional,” tutur Ketua panitia Musorkab, Syamsul Arifin kepada Jawa Pos Radar Jember. Larangan bagi pejabat publik untuk memimpin KONI mengacu pada praktek yang pernah terjadi di KONI Jawa Timur. Sebelumnya, pada tahun 2011, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sempat menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur. Namun setelah keluar Surat Edaran No 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 terkait Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI dengan Jabatan Struktural dan Politik, Gus Ipul akhirnya terpaksa meletakkan jabatannya sebagai Ketua KONI.
Larangan bagi pejabat publik merangkap sebagai Ketua KONI juga mengacu pada beberapa aturan antara lain UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), serta Peraturan Pemerintah No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musorkab KONI akhirnya dipercepat menjadi tanggal 5 Agustus 2018, meski masa jabatan kepengurusan KONI Jember di bawah kepemimpinan Ahmad Halim baru akan berakhir pada akhir tahun nanti. Beberapa pertimbangan yang melatarinya antara lain agar suksesi kepemimpinan KONI tidak sampai mengganggu persiapan keikutsertaan Jember dalam Porprov 2019 dan Pra-Porprov 2018.
“Musorkab nantinya hanya digelar selama satu hari untuk memilih satu nama ketua umum. Selanjutnya ketua umum terpilih akan menunjuk tim formatur untuk bersama-sama menyusun “kabinet” kepengurusan KONI Jember,” lanjut Syamsul.
Sejauh ini tatib untuk musorkab sedang dalam tahap finalisasi. Beberapa poin yang bisa dipastikan, menurut Syamsul adalah jumlah pemegang hak suara dalam pemilihan ketua umum KONI nanti. “Jumlah pemilik hak suara adalah 37 yang terdiri dari 36 cabor dan 1 hak suara dari pengurus KONI. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris dan dilengkapi SK Kepengurusan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Prestasi KONI Jember ini.
Sebagai salah satu pegiat olahraga, Syamsul berharap figur Ketua Umum KONI yang akan terpilih kelak, benar-benar mampu membawa olahraga Jember bangkit kembali. “Ke depan, KONI dan Cabor harus benar-benar satu visi dan misi. Kalau misal ada bantuan dari Pemkab, sebaiknya harus lebih banyak mengalir ke cabor, minimal 60 persen lah,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asskab PSSI Jember ini.
Saat ini, Syamsul menyebut kondisi olahraga di Jember sedang lesu. Banyak atlet Jember yang “digoda” untuk membela daerah tetangga dengan iming-iming yang menggiurkan. Penyebabnya salah satunya karena minimnya dana pembinaan di Jember.
Panitia penyelenggara Musorkab KONI Jember juga mesti bekerja di tengah keterbatasan anggaran. Sebab, tahun ini KONI Jember belum mendapatkan anggaran dari Pemkab. “Karena itu, musorkab tahun ini murni dibiayai dari urunan semua cabor yang peduli. Tapi kita juga coba cari alternatif lain,” pungkas mantan pemain sepak bola Persid Junior ini. (*)

Reporter: Adi Faizin
Fotografer: Wawan Dwi
Editor : Winardi Nawa Putra

- Advertisement -

RADARJEMBER.ID – Pejabat publik tidak akan bisa dicalonkan sebagai Ketua KONI dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten atau Musorkab KONI Jember yang akan digelar pada 5 Agustus 2018 mendatang. Selain itu, kandidat calon Ketua KONI diharuskan berlatar belakang sebagai pengurus organisasi cabang olahraga (cabor).
“Ini sesuai dengan aturan yang digariskan oleh KONI pusat dan berlaku secara nasional,” tutur Ketua panitia Musorkab, Syamsul Arifin kepada Jawa Pos Radar Jember. Larangan bagi pejabat publik untuk memimpin KONI mengacu pada praktek yang pernah terjadi di KONI Jawa Timur. Sebelumnya, pada tahun 2011, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sempat menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur. Namun setelah keluar Surat Edaran No 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 terkait Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI dengan Jabatan Struktural dan Politik, Gus Ipul akhirnya terpaksa meletakkan jabatannya sebagai Ketua KONI.
Larangan bagi pejabat publik merangkap sebagai Ketua KONI juga mengacu pada beberapa aturan antara lain UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), serta Peraturan Pemerintah No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musorkab KONI akhirnya dipercepat menjadi tanggal 5 Agustus 2018, meski masa jabatan kepengurusan KONI Jember di bawah kepemimpinan Ahmad Halim baru akan berakhir pada akhir tahun nanti. Beberapa pertimbangan yang melatarinya antara lain agar suksesi kepemimpinan KONI tidak sampai mengganggu persiapan keikutsertaan Jember dalam Porprov 2019 dan Pra-Porprov 2018.
“Musorkab nantinya hanya digelar selama satu hari untuk memilih satu nama ketua umum. Selanjutnya ketua umum terpilih akan menunjuk tim formatur untuk bersama-sama menyusun “kabinet” kepengurusan KONI Jember,” lanjut Syamsul.
Sejauh ini tatib untuk musorkab sedang dalam tahap finalisasi. Beberapa poin yang bisa dipastikan, menurut Syamsul adalah jumlah pemegang hak suara dalam pemilihan ketua umum KONI nanti. “Jumlah pemilik hak suara adalah 37 yang terdiri dari 36 cabor dan 1 hak suara dari pengurus KONI. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris dan dilengkapi SK Kepengurusan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Prestasi KONI Jember ini.
Sebagai salah satu pegiat olahraga, Syamsul berharap figur Ketua Umum KONI yang akan terpilih kelak, benar-benar mampu membawa olahraga Jember bangkit kembali. “Ke depan, KONI dan Cabor harus benar-benar satu visi dan misi. Kalau misal ada bantuan dari Pemkab, sebaiknya harus lebih banyak mengalir ke cabor, minimal 60 persen lah,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asskab PSSI Jember ini.
Saat ini, Syamsul menyebut kondisi olahraga di Jember sedang lesu. Banyak atlet Jember yang “digoda” untuk membela daerah tetangga dengan iming-iming yang menggiurkan. Penyebabnya salah satunya karena minimnya dana pembinaan di Jember.
Panitia penyelenggara Musorkab KONI Jember juga mesti bekerja di tengah keterbatasan anggaran. Sebab, tahun ini KONI Jember belum mendapatkan anggaran dari Pemkab. “Karena itu, musorkab tahun ini murni dibiayai dari urunan semua cabor yang peduli. Tapi kita juga coba cari alternatif lain,” pungkas mantan pemain sepak bola Persid Junior ini. (*)

Reporter: Adi Faizin
Fotografer: Wawan Dwi
Editor : Winardi Nawa Putra

RADARJEMBER.ID – Pejabat publik tidak akan bisa dicalonkan sebagai Ketua KONI dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten atau Musorkab KONI Jember yang akan digelar pada 5 Agustus 2018 mendatang. Selain itu, kandidat calon Ketua KONI diharuskan berlatar belakang sebagai pengurus organisasi cabang olahraga (cabor).
“Ini sesuai dengan aturan yang digariskan oleh KONI pusat dan berlaku secara nasional,” tutur Ketua panitia Musorkab, Syamsul Arifin kepada Jawa Pos Radar Jember. Larangan bagi pejabat publik untuk memimpin KONI mengacu pada praktek yang pernah terjadi di KONI Jawa Timur. Sebelumnya, pada tahun 2011, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sempat menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur. Namun setelah keluar Surat Edaran No 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 terkait Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI dengan Jabatan Struktural dan Politik, Gus Ipul akhirnya terpaksa meletakkan jabatannya sebagai Ketua KONI.
Larangan bagi pejabat publik merangkap sebagai Ketua KONI juga mengacu pada beberapa aturan antara lain UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), serta Peraturan Pemerintah No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Musorkab KONI akhirnya dipercepat menjadi tanggal 5 Agustus 2018, meski masa jabatan kepengurusan KONI Jember di bawah kepemimpinan Ahmad Halim baru akan berakhir pada akhir tahun nanti. Beberapa pertimbangan yang melatarinya antara lain agar suksesi kepemimpinan KONI tidak sampai mengganggu persiapan keikutsertaan Jember dalam Porprov 2019 dan Pra-Porprov 2018.
“Musorkab nantinya hanya digelar selama satu hari untuk memilih satu nama ketua umum. Selanjutnya ketua umum terpilih akan menunjuk tim formatur untuk bersama-sama menyusun “kabinet” kepengurusan KONI Jember,” lanjut Syamsul.
Sejauh ini tatib untuk musorkab sedang dalam tahap finalisasi. Beberapa poin yang bisa dipastikan, menurut Syamsul adalah jumlah pemegang hak suara dalam pemilihan ketua umum KONI nanti. “Jumlah pemilik hak suara adalah 37 yang terdiri dari 36 cabor dan 1 hak suara dari pengurus KONI. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris dan dilengkapi SK Kepengurusan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Prestasi KONI Jember ini.
Sebagai salah satu pegiat olahraga, Syamsul berharap figur Ketua Umum KONI yang akan terpilih kelak, benar-benar mampu membawa olahraga Jember bangkit kembali. “Ke depan, KONI dan Cabor harus benar-benar satu visi dan misi. Kalau misal ada bantuan dari Pemkab, sebaiknya harus lebih banyak mengalir ke cabor, minimal 60 persen lah,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asskab PSSI Jember ini.
Saat ini, Syamsul menyebut kondisi olahraga di Jember sedang lesu. Banyak atlet Jember yang “digoda” untuk membela daerah tetangga dengan iming-iming yang menggiurkan. Penyebabnya salah satunya karena minimnya dana pembinaan di Jember.
Panitia penyelenggara Musorkab KONI Jember juga mesti bekerja di tengah keterbatasan anggaran. Sebab, tahun ini KONI Jember belum mendapatkan anggaran dari Pemkab. “Karena itu, musorkab tahun ini murni dibiayai dari urunan semua cabor yang peduli. Tapi kita juga coba cari alternatif lain,” pungkas mantan pemain sepak bola Persid Junior ini. (*)

Reporter: Adi Faizin
Fotografer: Wawan Dwi
Editor : Winardi Nawa Putra

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca