24.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Jaksa Panggil Indi dan Ketua KONI Jatim

Atas Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Laporan dugaan penyelewengan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terus berlanjut. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil mantan pengurus inti KONI Jember, kini Kejari menghadirkan Indi Naidha, mantan Ketua I KONI Jember. Indi dipanggil berbarengan dengan Ketua Umum KONI Jawa Timur Airlangga Satriagung.

Sebelumnya, kejari telah meminta keterangan tiga mantan pengurus teras KONI Jember. Yakni Ketua Umum Abdul Haris Alfianto, Sekretaris Ardito Oky Wijaya, dan Bendahara Sapto Nugroho, Selasa (15/6) lalu.

Pemanggilan kedua itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan kejari sebelumnya terkait dugaan penyelewengan dana hibah Porprov Jatim VI 2019 lalu senilai Rp 135,5 juta. Juga dana dari Dispora Jember untuk Porprov saat itu sebesar Rp 1,4 miliar, yang dilaporkan LSM GMBI Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat di kejari, Indi Naidha menjalani pemeriksaan cukup lama. Sedari siang hingga sore. Terkait itu, Abdul Haris Alfianto membenarkan pemanggilan salah satu mantan pengurus intinya tersebut.

Menurut dia, pemanggilan itu untuk memastikan keterangan yang disampaikan saat awal pemeriksaan, pekan lalu. “Pemeriksaan sama persis. Kelanjutan dari pemanggilan yang pertama kemarin. Seputar sumber dan pertanggungjawabannya,” ucap Alfin, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, ada hal yang membuat Indi juga ikut dipanggil kejari. Salah satunya tentang pembukuan ganda yang tertuang dalam laporan LSM GMBI Jember. Alfin menampik. Kata dia, semua pembukuan itu telah sesuai prosedur dan telah ada pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan itu untuk menguatkan pemeriksaan dirinya pada saat pemeriksaan di awal yang dilakukan kejari, pekan lalu. “Pertanggungjawabannya bersama. Jadi, pemanggilan atas Mbak Indi ini untuk mengonfirmasi keterangan saya dan pengurus lain saat pemanggilan di awal itu,” ucapnya, saat ditemui Jawa Pos Radar Jember kala mendampingi Ketua KONI Jatim.

Cukup lama Indi diperiksa oleh penyelidik kejari. Bahkan hingga sekitar pukul 16.10 masih juga belum keluar dari ruangan. Sementara itu, di sela-sela istirahat, Ketua KONI Jatim Airlangga Satriagung telah selesai diperiksa lebih dulu. Tepat menjelang pukul 12.00. “Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan kejari terkait dana hibah tersebut. Kami sampaikan ke penyelidik sesuai fakta yang ada,” katanya.

Airlangga mengaku cukup kooperatif dengan penyelidikan kejari tersebut dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, jika terasa sudah sesuai dengan ketentuan ataupun regulasi yang ada, maka hal itu bisa dijalankan apa adanya. “Saat ditanya penyelidik, saya sampaikan semua apa yang saya ketahui terkait dana hibah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, sore kemarin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Isa Ulinnuha masih enggan memberikan komentar apa pun. Sejauh ini, pemeriksaan terhadap mantan Pengurus KONI Jember dan Ketua KONI Jatim itu telah memasuki babak kedua penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, pihak kejari dikabarkan bakal memberikan keterangan terbuka setelah penyelidikan selesai.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Laporan dugaan penyelewengan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terus berlanjut. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil mantan pengurus inti KONI Jember, kini Kejari menghadirkan Indi Naidha, mantan Ketua I KONI Jember. Indi dipanggil berbarengan dengan Ketua Umum KONI Jawa Timur Airlangga Satriagung.

Sebelumnya, kejari telah meminta keterangan tiga mantan pengurus teras KONI Jember. Yakni Ketua Umum Abdul Haris Alfianto, Sekretaris Ardito Oky Wijaya, dan Bendahara Sapto Nugroho, Selasa (15/6) lalu.

Pemanggilan kedua itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan kejari sebelumnya terkait dugaan penyelewengan dana hibah Porprov Jatim VI 2019 lalu senilai Rp 135,5 juta. Juga dana dari Dispora Jember untuk Porprov saat itu sebesar Rp 1,4 miliar, yang dilaporkan LSM GMBI Jember.

Saat di kejari, Indi Naidha menjalani pemeriksaan cukup lama. Sedari siang hingga sore. Terkait itu, Abdul Haris Alfianto membenarkan pemanggilan salah satu mantan pengurus intinya tersebut.

Menurut dia, pemanggilan itu untuk memastikan keterangan yang disampaikan saat awal pemeriksaan, pekan lalu. “Pemeriksaan sama persis. Kelanjutan dari pemanggilan yang pertama kemarin. Seputar sumber dan pertanggungjawabannya,” ucap Alfin, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, ada hal yang membuat Indi juga ikut dipanggil kejari. Salah satunya tentang pembukuan ganda yang tertuang dalam laporan LSM GMBI Jember. Alfin menampik. Kata dia, semua pembukuan itu telah sesuai prosedur dan telah ada pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan itu untuk menguatkan pemeriksaan dirinya pada saat pemeriksaan di awal yang dilakukan kejari, pekan lalu. “Pertanggungjawabannya bersama. Jadi, pemanggilan atas Mbak Indi ini untuk mengonfirmasi keterangan saya dan pengurus lain saat pemanggilan di awal itu,” ucapnya, saat ditemui Jawa Pos Radar Jember kala mendampingi Ketua KONI Jatim.

Cukup lama Indi diperiksa oleh penyelidik kejari. Bahkan hingga sekitar pukul 16.10 masih juga belum keluar dari ruangan. Sementara itu, di sela-sela istirahat, Ketua KONI Jatim Airlangga Satriagung telah selesai diperiksa lebih dulu. Tepat menjelang pukul 12.00. “Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan kejari terkait dana hibah tersebut. Kami sampaikan ke penyelidik sesuai fakta yang ada,” katanya.

Airlangga mengaku cukup kooperatif dengan penyelidikan kejari tersebut dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, jika terasa sudah sesuai dengan ketentuan ataupun regulasi yang ada, maka hal itu bisa dijalankan apa adanya. “Saat ditanya penyelidik, saya sampaikan semua apa yang saya ketahui terkait dana hibah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, sore kemarin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Isa Ulinnuha masih enggan memberikan komentar apa pun. Sejauh ini, pemeriksaan terhadap mantan Pengurus KONI Jember dan Ketua KONI Jatim itu telah memasuki babak kedua penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, pihak kejari dikabarkan bakal memberikan keterangan terbuka setelah penyelidikan selesai.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Laporan dugaan penyelewengan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terus berlanjut. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil mantan pengurus inti KONI Jember, kini Kejari menghadirkan Indi Naidha, mantan Ketua I KONI Jember. Indi dipanggil berbarengan dengan Ketua Umum KONI Jawa Timur Airlangga Satriagung.

Sebelumnya, kejari telah meminta keterangan tiga mantan pengurus teras KONI Jember. Yakni Ketua Umum Abdul Haris Alfianto, Sekretaris Ardito Oky Wijaya, dan Bendahara Sapto Nugroho, Selasa (15/6) lalu.

Pemanggilan kedua itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan kejari sebelumnya terkait dugaan penyelewengan dana hibah Porprov Jatim VI 2019 lalu senilai Rp 135,5 juta. Juga dana dari Dispora Jember untuk Porprov saat itu sebesar Rp 1,4 miliar, yang dilaporkan LSM GMBI Jember.

Saat di kejari, Indi Naidha menjalani pemeriksaan cukup lama. Sedari siang hingga sore. Terkait itu, Abdul Haris Alfianto membenarkan pemanggilan salah satu mantan pengurus intinya tersebut.

Menurut dia, pemanggilan itu untuk memastikan keterangan yang disampaikan saat awal pemeriksaan, pekan lalu. “Pemeriksaan sama persis. Kelanjutan dari pemanggilan yang pertama kemarin. Seputar sumber dan pertanggungjawabannya,” ucap Alfin, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, ada hal yang membuat Indi juga ikut dipanggil kejari. Salah satunya tentang pembukuan ganda yang tertuang dalam laporan LSM GMBI Jember. Alfin menampik. Kata dia, semua pembukuan itu telah sesuai prosedur dan telah ada pertanggungjawabannya.

Pemeriksaan itu untuk menguatkan pemeriksaan dirinya pada saat pemeriksaan di awal yang dilakukan kejari, pekan lalu. “Pertanggungjawabannya bersama. Jadi, pemanggilan atas Mbak Indi ini untuk mengonfirmasi keterangan saya dan pengurus lain saat pemanggilan di awal itu,” ucapnya, saat ditemui Jawa Pos Radar Jember kala mendampingi Ketua KONI Jatim.

Cukup lama Indi diperiksa oleh penyelidik kejari. Bahkan hingga sekitar pukul 16.10 masih juga belum keluar dari ruangan. Sementara itu, di sela-sela istirahat, Ketua KONI Jatim Airlangga Satriagung telah selesai diperiksa lebih dulu. Tepat menjelang pukul 12.00. “Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan kejari terkait dana hibah tersebut. Kami sampaikan ke penyelidik sesuai fakta yang ada,” katanya.

Airlangga mengaku cukup kooperatif dengan penyelidikan kejari tersebut dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, jika terasa sudah sesuai dengan ketentuan ataupun regulasi yang ada, maka hal itu bisa dijalankan apa adanya. “Saat ditanya penyelidik, saya sampaikan semua apa yang saya ketahui terkait dana hibah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, sore kemarin, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Isa Ulinnuha masih enggan memberikan komentar apa pun. Sejauh ini, pemeriksaan terhadap mantan Pengurus KONI Jember dan Ketua KONI Jatim itu telah memasuki babak kedua penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, pihak kejari dikabarkan bakal memberikan keterangan terbuka setelah penyelidikan selesai.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca