JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengajuan SK Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember ke KONI Jatim, belum lama ini, menguak fakta baru. Ternyata, nama-nama pengurus yang sebelumnya sempat diberhentikan sepihak, masih tercatat dan sah secara de jure sebagai pengurus. Sebab, hingga ada pergantian Ketua Umum KONI Jember, KONI Jatim belum mengeluarkan SK pembaruan. Akibatnya, kini ada potensi terjadi dualisme pengurus di tubuh organisasi induk cabang olahraga (cabor) tersebut.
Menilik ke belakang, masa KONI Jember dipimpin oleh Abdul Haris Alfianto, sempat terjadi polemik. Beberapa pengurus ada yang mengundurkan diri dan diberhentikan. Kondisi tersebut membuat tensi di tubuh KONI menghangat. Hingga mendorong sejumlah cabor menggagas Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). Forum itu ditujukan untuk menggulingkan Alfin. Namun, dalam perjalanannya, sebelum Musorkablub dilaksanakan, Alfin mundur. Agus Sakera ditunjuk sebagai gantinya. Menjabat Plt Ketua KONI Jember.
Di saat nakhoda KONI beralih ke Agus Sakera ini, ada pengajuan SK ke KONI Jatim. Ada beberapa nama pengurus baru yang dimasukkan untuk menggantikan pengurus lama yang mundur atau diberhentikan. Misalnya, dalam pengajuan SK yang baru, sekretaris diisi Plt, yaitu Ikhwan. Begitu juga dengan bendahara yang menunjuk Mega. Sementara, nama sekretaris dan bendahara lama masih sah menjabat pengurus senyampang KONI Jatim tidak mengeluarkan SK pembaruan.
Sebelumnya, dalam rapat pleno menentukan Plt KONI Jember, nama-nama pengurus yang diberhentikan salah satunya adalah Ardhito Oky Wijaya. Dia diminta keluar dari forum karena dianggap tidak menjadi pengurus KONI lagi. Padahal, jika mengacu pada keterangan KONI Jatim, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan SK pembaruan. Artinya, Oky tetap sah sebagai sekretaris KONI Jember, meski secara de facto dia dikeluarkan oleh Ketua KONI Jember sebelumnya. “Daripada rame, tidak masalah tidak ikut rapat pleno,” ungkap Oky kepada Jawa Pos Radar Jember, belum lama ini.
Oky mengakui, dirinya secara de jure masih menjabat Sekretaris KONI Jember. Meski secara de facto, dia telah dipecat secara sepihak. Hal itu dia ketahui saat turut mengantarkan surat pengajuan SK Plt Ketua KONI Jember ke KONI Jatim. “Baru tahu itu saat di KONI Jatim, di Surabaya,” terangnya.
Artinya, SK KONI Jember yang ada nama dirinya sebagai sekretaris itu masih berlaku. “KONI Jatim saat ke sana menyatakan, tidak ada SK baru yang dikeluarkan untuk Jember,” ucapnya.
Karena tidak adanya SK baru yang dikeluarkan KONI Jatim untuk Jember, maka SK lama masih berlaku. Karenanya, itu perlu diluruskan oleh pengurus KONI yang dipimpin Plt. Sebab, kata dia, sekretaris dan bendahara ada yang dijabat Plt. “Dalam rapat pleno menentukan Plt, juga menentukan bendahara, yaitu Mega. Padahal yang mengangkat juga telah undur diri dari posisi ketua. Sebenarnya ya aneh. Tapi, semua sepakat. Ya biarkan saja,” paparnya.
Oky yang juga termasuk anggota Tim 9 tersebut mengaku tidak terlalu memusingkan terkait SK Pengurus KONI Jember tersebut. “Daripada buang-buang energi. Setelah SK Plt KONI Jember keluar dan Musorkablub, pasti akan ada pembaruan pengurus juga,” tambahnya.
Selain Oky yang dipecat dari kepengurusan, juga ada Fauzan dan Irma. Dua orang tersebut juga bekerja di Dispora. Sementara itu, ada tiga nama yang mengundurkan diri. Yaitu Erfan Friambodo, Yulianto, dan Reski.
Menanggapi hal itu, Sekretaris KONI Jatim Suwanto mengatakan, pemecatan pengurus yang di dalamnya ada nama Sekretaris Umum KONI Jember, sejauh ini belum ada surat masuk yang diterima terkait pembaruan SK pergantian pengurus. “Jadi, yang masih berlaku ya SK lama. Sedangkan yang SK Plt memang belum keluar,” pungkasnya.
Sementara, untuk pengajuan SK baru setelah terpilihnya Plt Ketua KONI Jember, kata dia, sedang proses. “Pengajuannya sudah masuk. Sudah masuk ke sekretariat. Selanjutnya ke wakil ketua dan ketua umum,” tuturnya.
Setelah itu, dia menambahkan, baru SK KONI Jember terkait Plt tersebut yang keluar. Untuk waktunya, Suwanto belum memastikan. Namun, yang jelas dalam waktu dekat ini. Bahkan, bisa tak sampai sepekan SK itu telah selesai. Meski begitu, dia kembali mengingatkan, tugas utama Plt Ketua KONI Jember adalah untuk menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Bisa (Musorkablub). Sesuai AD/ART KONI, jangka waktu yang diberikan hanya enam bulan sejak SK itu keluar.
Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih