Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pelayanan Perkara di Pengadilan Makin Mudah dengan e-Berpadu

Maulana Ijal • Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:08 WIB
SINERGI: Ketua PN Bondowoso Dr Handry Argatama Ellion, SH, S Fil, MH, menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, dalam acara sosialisasi sistem e-Berpadu.
SINERGI: Ketua PN Bondowoso Dr Handry Argatama Ellion, SH, S Fil, MH, menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin, dalam acara sosialisasi sistem e-Berpadu.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Layanan peradilan terus mengalami perkembangan. Dan saat ini sudah dilakukan menggunakan teknologi berbasis IT. Salah satunya dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Aplikasi itu dapat mengintegrasikan berkas perkara antarpenegak hukum. Baik kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Hukum dan HAM, cq Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi percepatan elektronisasi dari Mahkamah Agung itu, hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, serta memangkas prosedur panjang birokrasi. Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara pidana, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA: Hanya 10 Persen Pekerja yang Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan

Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Dr Handry Argatama Ellion, SH, S Fil, MH, menyampaikan, meski saat ini aplikasi tersebut untuk wilayah hukum Jawa Timur masih pada tahap uji coba, karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya belum mendapat penunjukan resmi untuk menerapkan hal tersebut, namun PN Bondowoso sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan mulai melakukan sosialisasi, simulasi, kesepakatan bersama, dan sinergi antarpenegak hukum di Bondowoso. "Ketika PT Surabaya sudah memerintahkan untuk menerapkannya maka kami siap langsung melaksanakan," katanya.

Photo
Photo


Terdapat banyak fitur yang dapat diterapkan pada saat aplikasi ini berjalan. Baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat umum. Misal pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan, prosesnya tidak perlu lagi secara manual. Termasuk penahanan dan perpanjangan masa tahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang biasanya dilakukan secara manual oleh kepolisian. "Para penegak hukum, sudah punya akun masing-masing," imbuhnya.

Sementara untuk masyarakat umum sendiri, khususnya yang memiliki keluarga yang ditahan majelis hakim di lapas, mereka dapat mengajukan izin besuk tahanan secara daring tanpa harus datang ke pengadilan.



Di tempat yang sama, Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin mengatakan, pada era saat ini pemanfaatan teknologi informasi memang dianggap perlu dilakukan. Termasuk dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, dia menegaskan, mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh PN Bondowoso. "Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja," paparnya.

Dengan aplikasi e-Berpadu itu, Salwa berharap dapat mewujudkan digitalisasi administrasi perkara. Serta memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara pidana. Juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. "Ini dapat membangun kualitas hukum. Khususnya di Kabupaten Bondowoso agar menjadi lebih baik lagi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menuturkan, atas nama rakyat dia mengucapkan terimakasih kepada PN Bondowoso dengan adanya aplikasi e-Berpadu tersebut. Karena dinilainya dapat mempermudah urusan masyarakat.

Apalagi mereka dapat mengakses bukan hanya perkara pidana saja, melainkan urusan lain juga. Seperti pengajuan surat keterangan dan lain sebagainya. "Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kami, eksekutif dan legislatif, untuk bersama bersinergi dengan yudikatif dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Reporter: Ilham Wahyudi

Foto      : Ilham Wahyudi

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#e-Berpadu #Bondowoso