Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tenaga Pendidik dan Kependidikan Harus Lebih Disiplin

Yohanes Pangestu • Senin, 11 Oktober 2021 | 22:45 WIB
Photo
Photo
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kini harus lebih disiplin dalam bekerja. Pasalnya, kini pemerintah telah menerbitkan PP 94 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari pasal 86 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Photo
Photo


Dalam PP 94 Tahun 2021 ini sebagai PNS, tenaga pendidik maupun kependidikan harus benar-benar menegakkan kedisiplinan. Jika tidak, bahkan, ada pelanggaran maka sanksi tegas menanti. PP 94 Tahun 2021 ini lebih ketat lagi dalam menegakkan kedisiplinan PNS, termasuk bagi seorang guru. Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi tentang kesiplinan pegawai yang disampaikan Drs. Amrozi Farum, M.MPd Pengawas Pembina SMA Cabang Dinas Propinsi Jawa Timur Wilayah Bondowoso-Situbondo Senin (11/10) di Aula SMAN 1 Tenggarang.

Photo
Photo


Bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat, salah satunya tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. “Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” kata Drs. Amrozi Farum mengutip pasal beberapa ayat dalam PP 94 Tahun 2021.

Menurut dia, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.“Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” imbuh di hadapan puluhan tenaga pendidik dan kependidikan SMAN 1 Tenggarang.

Kepala SMAN 1 Tenggarang Drs.Bambang Subiantoro menegaskan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan harus benar-benar faham tentang PP 94 Tahun 2021. “Saya yakin tenaga pendidik dan kependidikan di SMAN 1 Tenggarang kini faham tentang PP 94 Tahun 2021.

Sosialisasi disiplin pegawai ini tidak hanya berlaku untuk tenaga pendidik dan kependidikan PNS/ASN saja tetapi juga untuk yang GTT dan PTT,” kata Drs.Bambang Subiantoro.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menjalin komunikasi intensif dengan semua tenaga pendidik dan kependidikan di SMAN 1 Tenggarang.

Selain itu, sambungnya, tenaga pendidik, khususnya guru akan menjadi teladan bagi anak didiknya. “Kalau gurunya disiplin maka siswanya akan meniru kedisiplinannya. Ini tidak hanya untuk menegakkan kedisiplinan secara internal tetapi juga menjadi teladan bagi anak didiknya masing-masing,” ungkap mantan kepala SMAN 1 Bondowoso tersebut. (ika/aro) Editor : Yohanes Pangestu
#Sekolah