Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lebih dari satu bulan Satgas Covid-19 menggelar razia terhadap pengguna jalan, baik roda dua atau roda empat, yang tidak memakai masker. Pemkab Jember, TNI dan Kodim 0824 melakukan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami tidak tebang pilih saat bertugas, siapapun bakal dikenai sanksi sosial kalau kedapatan tidak mengenakan masker. Tidak terkecuali pemakai kendaraan roda empat sekalipun,” kata Rahman Subagio, anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Jember.
Mantan Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu mengungkapkan, selain lupa membawa masker, ada juga pelanggar yang enggan memakai masker dengan alasan terganggu saat bernapas.
“Lantas buat apa membawa masker kalau tidak dipakai, padahal saat di luar rumah masker wajib digunakan atau masker tidak menutupi hidung,” imbuh Rahman.
Seperti ketika Satgas Covid-19 menggelar razia penertiban pemakaian masker di Jalan Letjen Soeprapto, depan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Senin (26/10). Tercatat 75 orang sore itu terkena sanksi sosial berupa membersihkan halaman dinas, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono merasa lega karena angka pelanggaran tidak menaati aturan protokol kesehatan semakin menurun. “Memang masih saja ditemui saat razia berlangsung mereka pelanggar protokol kesehatan. Namun itu relatif sedikit dan masyarakat mulai sadar kegunaan masker,” ujar Gatot. (kl)
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lebih dari satu bulan Satgas Covid-19 menggelar razia terhadap pengguna jalan, baik roda dua atau roda empat, yang tidak memakai masker. Pemkab Jember, TNI dan Kodim 0824 melakukan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami tidak tebang pilih saat bertugas, siapapun bakal dikenai sanksi sosial kalau kedapatan tidak mengenakan masker. Tidak terkecuali pemakai kendaraan roda empat sekalipun,” kata Rahman Subagio, anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Jember.
Mantan Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu mengungkapkan, selain lupa membawa masker, ada juga pelanggar yang enggan memakai masker dengan alasan terganggu saat bernapas.
“Lantas buat apa membawa masker kalau tidak dipakai, padahal saat di luar rumah masker wajib digunakan atau masker tidak menutupi hidung,” imbuh Rahman.
Seperti ketika Satgas Covid-19 menggelar razia penertiban pemakaian masker di Jalan Letjen Soeprapto, depan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Senin (26/10). Tercatat 75 orang sore itu terkena sanksi sosial berupa membersihkan halaman dinas, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono merasa lega karena angka pelanggaran tidak menaati aturan protokol kesehatan semakin menurun. “Memang masih saja ditemui saat razia berlangsung mereka pelanggar protokol kesehatan. Namun itu relatif sedikit dan masyarakat mulai sadar kegunaan masker,” ujar Gatot. (kl)
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lebih dari satu bulan Satgas Covid-19 menggelar razia terhadap pengguna jalan, baik roda dua atau roda empat, yang tidak memakai masker. Pemkab Jember, TNI dan Kodim 0824 melakukan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami tidak tebang pilih saat bertugas, siapapun bakal dikenai sanksi sosial kalau kedapatan tidak mengenakan masker. Tidak terkecuali pemakai kendaraan roda empat sekalipun,” kata Rahman Subagio, anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Jember.
Mantan Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu mengungkapkan, selain lupa membawa masker, ada juga pelanggar yang enggan memakai masker dengan alasan terganggu saat bernapas.
“Lantas buat apa membawa masker kalau tidak dipakai, padahal saat di luar rumah masker wajib digunakan atau masker tidak menutupi hidung,” imbuh Rahman.
Seperti ketika Satgas Covid-19 menggelar razia penertiban pemakaian masker di Jalan Letjen Soeprapto, depan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Senin (26/10). Tercatat 75 orang sore itu terkena sanksi sosial berupa membersihkan halaman dinas, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Gatot Triyono merasa lega karena angka pelanggaran tidak menaati aturan protokol kesehatan semakin menurun. “Memang masih saja ditemui saat razia berlangsung mereka pelanggar protokol kesehatan. Namun itu relatif sedikit dan masyarakat mulai sadar kegunaan masker,” ujar Gatot. (kl)