Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso membuka pendaftaran seleksi Dewan Pengawas PDAM (Perseroda) Kabupaten Bondowoso. Namun syaratnya lumayan berat. Tidak semua orang bisa mendaftarkan diri. Sebab minimal harus pejabat eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas.
Berdasarkan pengumuman Nomor : 3/TPS-BUMD/PDAM/KAB.BONDOWOSO/IV/2021, pendaftaran akan berakhir pada Kamis, 29 April 2021. Namun Karena syaratnya sangat berat, diprediksi peminatnya sangat minim.
Pengampu seleksi ini adalah Bagian Ekonomi Pemkab Bondowoso. Kepala Bagian Ekonomi Aris Wasianto mengatakan, syarat dewan pengawas harus eselon II tidak bisa diganggu gugat. Karenanya pendaftarnya harus setingkat kepala dinas, staf ahli atau asisten pemkab jika ditingkat kabupaten. “Pendaftarnya tidak hanya dari Bondowoso, bisa dari luar daerah,” jelasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Berikut syarat tertera dalam pengumuman :
1. Pelamar/Pemohon berasal dari ASN yaitu pejabat Eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas yang telah menyelesaikan masa jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum dengan melampirkan Hasil penilaian bahwa anggota Dewan Pengawas berkinerja baik diberikan oleh Bupati berdasarkan laporan yang disampaikan olehDewanPengawas setiap akhir tahun;
2. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat);
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelengaraan pemerintahan daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cuku puntu kmelaksanakan tugasnya.
7. Beijazah paling rendah S-l (strata satu);
8. Berusia paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
13. Tidak terikat hubungan keluarga dengan direksi Perusahaan Daerah Air Minum atau komisaris sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Download Panduan Pedoman Umum Seleksi Dewan Pengawas PDAM 2021
Jurnalis: Sholikhul Huda
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso membuka pendaftaran seleksi Dewan Pengawas PDAM (Perseroda) Kabupaten Bondowoso. Namun syaratnya lumayan berat. Tidak semua orang bisa mendaftarkan diri. Sebab minimal harus pejabat eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas.
Berdasarkan pengumuman Nomor : 3/TPS-BUMD/PDAM/KAB.BONDOWOSO/IV/2021, pendaftaran akan berakhir pada Kamis, 29 April 2021. Namun Karena syaratnya sangat berat, diprediksi peminatnya sangat minim.
Pengampu seleksi ini adalah Bagian Ekonomi Pemkab Bondowoso. Kepala Bagian Ekonomi Aris Wasianto mengatakan, syarat dewan pengawas harus eselon II tidak bisa diganggu gugat. Karenanya pendaftarnya harus setingkat kepala dinas, staf ahli atau asisten pemkab jika ditingkat kabupaten. “Pendaftarnya tidak hanya dari Bondowoso, bisa dari luar daerah,” jelasnya.
Berikut syarat tertera dalam pengumuman :
1. Pelamar/Pemohon berasal dari ASN yaitu pejabat Eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas yang telah menyelesaikan masa jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum dengan melampirkan Hasil penilaian bahwa anggota Dewan Pengawas berkinerja baik diberikan oleh Bupati berdasarkan laporan yang disampaikan olehDewanPengawas setiap akhir tahun;
2. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat);
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelengaraan pemerintahan daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cuku puntu kmelaksanakan tugasnya.
7. Beijazah paling rendah S-l (strata satu);
8. Berusia paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
13. Tidak terikat hubungan keluarga dengan direksi Perusahaan Daerah Air Minum atau komisaris sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Download Panduan Pedoman Umum Seleksi Dewan Pengawas PDAM 2021
Jurnalis: Sholikhul Huda
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso membuka pendaftaran seleksi Dewan Pengawas PDAM (Perseroda) Kabupaten Bondowoso. Namun syaratnya lumayan berat. Tidak semua orang bisa mendaftarkan diri. Sebab minimal harus pejabat eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas.
Berdasarkan pengumuman Nomor : 3/TPS-BUMD/PDAM/KAB.BONDOWOSO/IV/2021, pendaftaran akan berakhir pada Kamis, 29 April 2021. Namun Karena syaratnya sangat berat, diprediksi peminatnya sangat minim.
Pengampu seleksi ini adalah Bagian Ekonomi Pemkab Bondowoso. Kepala Bagian Ekonomi Aris Wasianto mengatakan, syarat dewan pengawas harus eselon II tidak bisa diganggu gugat. Karenanya pendaftarnya harus setingkat kepala dinas, staf ahli atau asisten pemkab jika ditingkat kabupaten. “Pendaftarnya tidak hanya dari Bondowoso, bisa dari luar daerah,” jelasnya.
Berikut syarat tertera dalam pengumuman :
1. Pelamar/Pemohon berasal dari ASN yaitu pejabat Eselon II atau ASN yang pernah menjadi Dewan Pengawas yang telah menyelesaikan masa jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum dengan melampirkan Hasil penilaian bahwa anggota Dewan Pengawas berkinerja baik diberikan oleh Bupati berdasarkan laporan yang disampaikan olehDewanPengawas setiap akhir tahun;
2. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat);
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelengaraan pemerintahan daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cuku puntu kmelaksanakan tugasnya.
7. Beijazah paling rendah S-l (strata satu);
8. Berusia paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
13. Tidak terikat hubungan keluarga dengan direksi Perusahaan Daerah Air Minum atau komisaris sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
Download Panduan Pedoman Umum Seleksi Dewan Pengawas PDAM 2021
Jurnalis: Sholikhul Huda