JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sosialisasi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) dilangsungkan di Hotel Luminor, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa (22/3). Acara tersebut mengangkat tema “Bersama Membangun Negeri dengan PPS Pulihkan Ekonomi”.
Baca Juga : Guru Ngaji dan Les Privat di Jember Dilaporkan Cabuli Lima Gadis Belia
Dalam sosialisasi itu hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) Agustin Vita Avantin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember Syaiful Abidin, dan Kepala KPP Pratama Situbondo Rahmat Basuki. Ada pula Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono. Selain itu, para pejabat dari Jember dan Situbondo juga turut hadir.
Kepala KPP Pratama Jember Syaiful Abidin menyampaikan, sosialisasi PPS bertujuan untuk memandu para pegawai Kanwil DJP Jawa Timur III selaku wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi. Hal itu juga dilakukan untuk memberikan teladan yang baik sebagai pegawai Kementerian Keuangan untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal. “Pada kesempatan hari ini kami berkumpul bersama untuk menunaikan salah satu kewajiban kami sebagai penyampai SPT tahunan,” katanya.
Syaiful menjelaskan, program pemerintah PPS wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Melalui program PPS ini, berarti memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Waktu PPS ini berlangsung sampai 30 Juni 2022 mendatang. Untuk itu, Syaiful mengimbau agar semua pihak memanfaatkan PPS dengan baik. Sebab, berlakunya hanya enam bulan untuk program tersebut.
Dalam sistem asesmen, bisa dikatakan wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Wajib pajak juga dapat menghitung sendiri dan melaporkan sendiri SPT-nya.
Lebih lanjut, dalam sistem wajib pajak tersebut, besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan dapat dihitung sendiri. Sehingga bisa saja wajib pajak yang belum memiliki cukup pengetahuan pajak bisa mengalami kekeliruan. Untuk itu, peran seorang konsultan pajak sangatlah dibutuhkan. Tujuannya agar proses dalam penghitungan hingga pelaporan pajak bisa terlaksana dengan baik.
“Dengan kata lain, yang mengetahui sebenarnya adalah wajib pajak dan Tuhan Yang Maha Esa. Maka dengan adanya PPS tersebut, agar bisa mendorong lebih jujur dalam mendeklarasikan resultan dari penghasilan,” ujar Syaiful, Kepala KPP Pratama Jember.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim III Agustin Vita Avantin membeberkan, ada dua skema rumusan program PPS. “Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama. Lalu, Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016–2020 dalam SPT 2020,” jelasnya.
Selain ,itu bagi wajib pajak, kini akan dimudahkan dengan adanya aplikasi e-Filling sebagai salah satu produk unggulan layanan pajak online yang disediakan oleh DJP untuk melaporkan SPT tahunan sehingga lebih mudah, cepat, aman, dan real time. “Tidak perlu membuang waktu untuk mengantre di kantor pelayanan pajak dan sudah bukan waktunya lagi berjibaku dengan kertas,” imbuhnya.
Vita mengungkap, adanya program PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Melalui program ini, banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak. Di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Maka, apabila bapak ibu memiliki penghasilan yang belum dibayar pajaknya dan harta yang diperolehnya belum dilaporkan di SPT tahunan orang pribadi, maka silakan mengikuti kesempatan emas program PPS ini,” jelas Vita.
Sementara itu, setelah acara interaktif selesai, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Eko Budihartono yang didapuk sebagai moderator sosialisasi tersebut langsung mempersilakan tanya jawab. Pada kesempatan tersebut, terdapat tiga narasumber, yakni Syaiful Abidin, Rahmat Basuki, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Idham Budiarso.
Antusiasme peserta sangat tinggi. Pasalnya, sesi tanya jawab baru saja dibuka sudah terdapat beberapa peserta yang mengacungkan tangannya. Pada pengujung acara kegiatan diakhiri dengan pemukulan alat musik Patrol sebagai bentuk sinergisitas program tersebut untuk menunjang perekonomian untuk ke depannya.
Apabila terdapat pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat menghubungi help desk khusus PPS dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/SaluranHelpdeskPPS220 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00. Selain itu, wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Jurnalis : mg2
Fotografer : Cantika
Redaktur : Nur Hariri