Mobile_AP_Rectangle 1
Sasongko Adji mengatakan, manfaat progam BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya jaminan kecelakaan, alias bantuan pembiayaan untuk perawatan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Tetapi peserta yang meninggal dunia yang mengikuti progam JKM bakal mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Ini adalah komitmen kami melindungi pekerja. Alhamdulillah seluruh pihak mendukung manfaat progam yang kami punya. Semoga kesadaran melindungi pekerja di Lumajang semakin tinggi. Terutama perhatian perusahaan ke pegawainya, para pelaku usaha ke dirinya sendiri dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: BPJS Ketenagakerjaan For Rame
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
Sasongko Adji mengatakan, manfaat progam BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya jaminan kecelakaan, alias bantuan pembiayaan untuk perawatan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Tetapi peserta yang meninggal dunia yang mengikuti progam JKM bakal mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Ini adalah komitmen kami melindungi pekerja. Alhamdulillah seluruh pihak mendukung manfaat progam yang kami punya. Semoga kesadaran melindungi pekerja di Lumajang semakin tinggi. Terutama perhatian perusahaan ke pegawainya, para pelaku usaha ke dirinya sendiri dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: BPJS Ketenagakerjaan For Rame
Editor: Hafid Asnan
Sasongko Adji mengatakan, manfaat progam BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya jaminan kecelakaan, alias bantuan pembiayaan untuk perawatan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Tetapi peserta yang meninggal dunia yang mengikuti progam JKM bakal mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Ini adalah komitmen kami melindungi pekerja. Alhamdulillah seluruh pihak mendukung manfaat progam yang kami punya. Semoga kesadaran melindungi pekerja di Lumajang semakin tinggi. Terutama perhatian perusahaan ke pegawainya, para pelaku usaha ke dirinya sendiri dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: BPJS Ketenagakerjaan For Rame
Editor: Hafid Asnan