22.7 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Kejari Jember Dorong Pemberi Kerja Menjamin Dana Pensiun bagi Karyawan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Guna meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) mensosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Pensiun, pada Senin (7/11).

Jangan Takut Resiko Bekerja, Ada BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tersebut diikuti oleh puluhan pengusaha dengan usaha tingkat menengah ke atas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan berjalan dengan kondusif.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan guna mendorong para pemberi pekerja untuk memberikan hak tenaga kerjanya. Yaitu, dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terlebih mengenai Program Jaminan Pensiun. Hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dari JPN kepada pemberi kerja untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sosialisasi ini jangan diartikan untuk menakuti perusahaan. Namun, mari kita maknai program pemerintah yang sudah disusun ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Kajari Sucitrawan menjelaskan jika BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam bidang hukum. Sehingga, jajaran dibawah kejaksaan juga akan selalu mendukung program BPJAMSOSTEK.

Secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember Dolik Yulianto menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakaerjaan atau BPJAMSOSTEK khususnya di Kabupaten Jember.

Dolik menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki berbagai macam program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam sosialisasi bersama Kejari Jember, BPJAMSOSTEK menargetkan agar pemberi kerja skala menengah keatas dapat memberikan jaminan pensiun bagi tenaga kerjanya. “Dengan mengikuti program ini (Program Jaminan Pensiun, Red) BPJAMSOSTEK akan memberikan dana pensiun bagi pekerja yang telah melewati batas usia pekerja 58 tahun. Dana pensiun akan diberikan setiap bulannya,” terangnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Guna meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) mensosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Pensiun, pada Senin (7/11).

Jangan Takut Resiko Bekerja, Ada BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tersebut diikuti oleh puluhan pengusaha dengan usaha tingkat menengah ke atas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan berjalan dengan kondusif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan guna mendorong para pemberi pekerja untuk memberikan hak tenaga kerjanya. Yaitu, dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terlebih mengenai Program Jaminan Pensiun. Hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dari JPN kepada pemberi kerja untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sosialisasi ini jangan diartikan untuk menakuti perusahaan. Namun, mari kita maknai program pemerintah yang sudah disusun ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Kajari Sucitrawan menjelaskan jika BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam bidang hukum. Sehingga, jajaran dibawah kejaksaan juga akan selalu mendukung program BPJAMSOSTEK.

Secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember Dolik Yulianto menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakaerjaan atau BPJAMSOSTEK khususnya di Kabupaten Jember.

Dolik menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki berbagai macam program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam sosialisasi bersama Kejari Jember, BPJAMSOSTEK menargetkan agar pemberi kerja skala menengah keatas dapat memberikan jaminan pensiun bagi tenaga kerjanya. “Dengan mengikuti program ini (Program Jaminan Pensiun, Red) BPJAMSOSTEK akan memberikan dana pensiun bagi pekerja yang telah melewati batas usia pekerja 58 tahun. Dana pensiun akan diberikan setiap bulannya,” terangnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Guna meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) mensosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Pensiun, pada Senin (7/11).

Jangan Takut Resiko Bekerja, Ada BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tersebut diikuti oleh puluhan pengusaha dengan usaha tingkat menengah ke atas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan berjalan dengan kondusif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan guna mendorong para pemberi pekerja untuk memberikan hak tenaga kerjanya. Yaitu, dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terlebih mengenai Program Jaminan Pensiun. Hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dari JPN kepada pemberi kerja untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sosialisasi ini jangan diartikan untuk menakuti perusahaan. Namun, mari kita maknai program pemerintah yang sudah disusun ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Kajari Sucitrawan menjelaskan jika BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam bidang hukum. Sehingga, jajaran dibawah kejaksaan juga akan selalu mendukung program BPJAMSOSTEK.

Secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember Dolik Yulianto menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam mengikuti program BPJS Ketenagakaerjaan atau BPJAMSOSTEK khususnya di Kabupaten Jember.

Dolik menambahkan, BPJAMSOSTEK memiliki berbagai macam program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam sosialisasi bersama Kejari Jember, BPJAMSOSTEK menargetkan agar pemberi kerja skala menengah keatas dapat memberikan jaminan pensiun bagi tenaga kerjanya. “Dengan mengikuti program ini (Program Jaminan Pensiun, Red) BPJAMSOSTEK akan memberikan dana pensiun bagi pekerja yang telah melewati batas usia pekerja 58 tahun. Dana pensiun akan diberikan setiap bulannya,” terangnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca