BERI ARAHAN: Ketua Umum Yayasan ICAM Indonesia Dr H Edi Purwanto STP MM (kiri) dan Direktur LPPOM Jatim Dr dr Siti Nur Husnul Yusmiati STP MKes (tengah) saat menerangkan tentang sosialisasi, regulasi, dan alur proses sertifikasi halal serta sistem jaminan halal kepada para peserta di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, kemarin (7/4).
Mobile_AP_Rectangle 1
LUGAS: Salah seorang petugas saat menjelaskan terkait dengan tata cara penggunaan LinkAja. Seperti kita ketahui, LinkAja merupakan layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa uang elektronik, yang berfungsi layaknya rekening bank yang fleksibel dan tanpa adanya bunga.
Bagi yang berkenan untuk mengajukan berkas sertifikasi halal, dia menerangkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yakni formulir pendaftaran, salinan surat izin usaha, salinan surat penetapan penyelia halal, nama dan jenis produk, daftar nama produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk berupa alur proses produksi, serta dokumen sistem jaminan halal (SJH).
LUGAS: Salah seorang petugas saat menjelaskan terkait dengan tata cara penggunaan LinkAja. Seperti kita ketahui, LinkAja merupakan layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa uang elektronik, yang berfungsi layaknya rekening bank yang fleksibel dan tanpa adanya bunga.
Bagi yang berkenan untuk mengajukan berkas sertifikasi halal, dia menerangkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yakni formulir pendaftaran, salinan surat izin usaha, salinan surat penetapan penyelia halal, nama dan jenis produk, daftar nama produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk berupa alur proses produksi, serta dokumen sistem jaminan halal (SJH).
LUGAS: Salah seorang petugas saat menjelaskan terkait dengan tata cara penggunaan LinkAja. Seperti kita ketahui, LinkAja merupakan layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa uang elektronik, yang berfungsi layaknya rekening bank yang fleksibel dan tanpa adanya bunga.
Bagi yang berkenan untuk mengajukan berkas sertifikasi halal, dia menerangkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yakni formulir pendaftaran, salinan surat izin usaha, salinan surat penetapan penyelia halal, nama dan jenis produk, daftar nama produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk berupa alur proses produksi, serta dokumen sistem jaminan halal (SJH).