32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Pemkab Jember Terus Gelar Operasi Yustisi

Tingkatkan Kesadaran Protokol Kesehatan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan upaya pencegahan Covid-19 melalui berbagai cara. Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terus-menerus. Seperti dilakukan di Alun-alun Jember Jumat (4/11/2020).

Sejumlah aparat gabungan, mulai polisi, Satpol PP dan TNI turut berpartisipasi memantau warga yang melewati area alun-alun. Operasi yustisi ini tak hanya berlaku bagi pengendara roda dua atau roda empat saja, melainkan juga berlaku bagi masyarakat pejalan kaki yang berada di sekitar alun-alun kota.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah Satpol PP, Syamsu Rijal mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini berlandaskan dua dasar hukum penerapan protokol kesehatan. Yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 terkait protokol kesehatan. Kemudian peraturan pemerintah kabupaten Jember No 47 tahun 2020.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Dari dua dasar itu maka kami laksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini telah berlangsung kurang lebih delapan puluh hari sejak 14 September kemarin,” jelas Syamsu.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik di Kabupaten Jember. Tersebar di ruas jalan kota maupun ruas jalan wilayah-wilayah lainnya di Jember.
Masyarakat yang terlihat tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu-lagu nasional, olahraga dan juga membaca ayat-ayat Alquran. Kemudian juga sanksi dikenakan denda berupa uang tunai yang telah ditentukan dengan sidang yustisi.

“Secara terus menerus kami akan berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat. Apalagi kalau tidak dicegat dengan penegakan hukum, mungkin tambah besar lagi,” imbuhnya.

Dengan demikian Syamsu berharap, agar masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat menghentikan penyebaran virus korona.

“Terutama kabupaten Jember segera zona hijau kembali. Maka dari itu kerjasama antar pihak dan sosialisasi terhadap penularan Covid-19 ini perlu dilakukan secara intensif,” pungkasnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan upaya pencegahan Covid-19 melalui berbagai cara. Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terus-menerus. Seperti dilakukan di Alun-alun Jember Jumat (4/11/2020).

Sejumlah aparat gabungan, mulai polisi, Satpol PP dan TNI turut berpartisipasi memantau warga yang melewati area alun-alun. Operasi yustisi ini tak hanya berlaku bagi pengendara roda dua atau roda empat saja, melainkan juga berlaku bagi masyarakat pejalan kaki yang berada di sekitar alun-alun kota.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah Satpol PP, Syamsu Rijal mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini berlandaskan dua dasar hukum penerapan protokol kesehatan. Yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 terkait protokol kesehatan. Kemudian peraturan pemerintah kabupaten Jember No 47 tahun 2020.

“Dari dua dasar itu maka kami laksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini telah berlangsung kurang lebih delapan puluh hari sejak 14 September kemarin,” jelas Syamsu.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik di Kabupaten Jember. Tersebar di ruas jalan kota maupun ruas jalan wilayah-wilayah lainnya di Jember.
Masyarakat yang terlihat tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu-lagu nasional, olahraga dan juga membaca ayat-ayat Alquran. Kemudian juga sanksi dikenakan denda berupa uang tunai yang telah ditentukan dengan sidang yustisi.

“Secara terus menerus kami akan berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat. Apalagi kalau tidak dicegat dengan penegakan hukum, mungkin tambah besar lagi,” imbuhnya.

Dengan demikian Syamsu berharap, agar masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat menghentikan penyebaran virus korona.

“Terutama kabupaten Jember segera zona hijau kembali. Maka dari itu kerjasama antar pihak dan sosialisasi terhadap penularan Covid-19 ini perlu dilakukan secara intensif,” pungkasnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan upaya pencegahan Covid-19 melalui berbagai cara. Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terus-menerus. Seperti dilakukan di Alun-alun Jember Jumat (4/11/2020).

Sejumlah aparat gabungan, mulai polisi, Satpol PP dan TNI turut berpartisipasi memantau warga yang melewati area alun-alun. Operasi yustisi ini tak hanya berlaku bagi pengendara roda dua atau roda empat saja, melainkan juga berlaku bagi masyarakat pejalan kaki yang berada di sekitar alun-alun kota.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah Satpol PP, Syamsu Rijal mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini berlandaskan dua dasar hukum penerapan protokol kesehatan. Yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 terkait protokol kesehatan. Kemudian peraturan pemerintah kabupaten Jember No 47 tahun 2020.

“Dari dua dasar itu maka kami laksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini telah berlangsung kurang lebih delapan puluh hari sejak 14 September kemarin,” jelas Syamsu.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik di Kabupaten Jember. Tersebar di ruas jalan kota maupun ruas jalan wilayah-wilayah lainnya di Jember.
Masyarakat yang terlihat tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu-lagu nasional, olahraga dan juga membaca ayat-ayat Alquran. Kemudian juga sanksi dikenakan denda berupa uang tunai yang telah ditentukan dengan sidang yustisi.

“Secara terus menerus kami akan berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat. Apalagi kalau tidak dicegat dengan penegakan hukum, mungkin tambah besar lagi,” imbuhnya.

Dengan demikian Syamsu berharap, agar masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat menghentikan penyebaran virus korona.

“Terutama kabupaten Jember segera zona hijau kembali. Maka dari itu kerjasama antar pihak dan sosialisasi terhadap penularan Covid-19 ini perlu dilakukan secara intensif,” pungkasnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

/