Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID — Kejaksaan Negeri Lumajang bersama BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerja sama perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja yang ada di Lumajang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (3/3).
MoU tersebut langsung diteken Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Sugeng Riadi SH, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember R Edy Suryono. Disaksikan juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji. Harapannya kerja sama itu bisa berjalan dengan lancar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut MoU itu, pihaknya bakal menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara berkala sebagai syarat supaya bisa mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam melaksanaan penegakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Lumajang. Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus seperti perusahaan menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar, maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja atau upah atu program,” jelasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Komitmen melindungi para pekerja memang sudah terjalin sejak lama. Dan penandatangan itu untuk memperpanjang kesepakatan pemahaman yang sudah terbangun beberapa tahun silam. Terutama pemahaman mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Saya ucapkan terima kasih banyak pada Kejaksaan Negeri Lumajang atas dukungannya selama ini dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambahnya.
Harapannya sinergitas yang sudah terbangun dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja. Sehingga pekerja merasa aman dan secara tidak langsung berperan dalam pembangunan Lumajang. Jaminan ini juga sebagai jaring pengaman untuk menekan tidak munculnya warga miskin baru.
“Saat ini, masih ada perusahaan di Lumajang khususnya di industri perkayuan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke dalam program kami. Selain itu, ada juga perusahaan yang telah menunggak iuran hampir dua tahun dan akan menjadi fokus dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lumajang,” pungkasnya. (kl)
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID — Kejaksaan Negeri Lumajang bersama BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerja sama perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja yang ada di Lumajang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (3/3).
MoU tersebut langsung diteken Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Sugeng Riadi SH, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember R Edy Suryono. Disaksikan juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji. Harapannya kerja sama itu bisa berjalan dengan lancar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut MoU itu, pihaknya bakal menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara berkala sebagai syarat supaya bisa mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam melaksanaan penegakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Lumajang. Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus seperti perusahaan menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar, maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja atau upah atu program,” jelasnya.
Komitmen melindungi para pekerja memang sudah terjalin sejak lama. Dan penandatangan itu untuk memperpanjang kesepakatan pemahaman yang sudah terbangun beberapa tahun silam. Terutama pemahaman mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Saya ucapkan terima kasih banyak pada Kejaksaan Negeri Lumajang atas dukungannya selama ini dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambahnya.
Harapannya sinergitas yang sudah terbangun dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja. Sehingga pekerja merasa aman dan secara tidak langsung berperan dalam pembangunan Lumajang. Jaminan ini juga sebagai jaring pengaman untuk menekan tidak munculnya warga miskin baru.
“Saat ini, masih ada perusahaan di Lumajang khususnya di industri perkayuan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke dalam program kami. Selain itu, ada juga perusahaan yang telah menunggak iuran hampir dua tahun dan akan menjadi fokus dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lumajang,” pungkasnya. (kl)
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID — Kejaksaan Negeri Lumajang bersama BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerja sama perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja yang ada di Lumajang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (3/3).
MoU tersebut langsung diteken Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Sugeng Riadi SH, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember R Edy Suryono. Disaksikan juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji. Harapannya kerja sama itu bisa berjalan dengan lancar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut MoU itu, pihaknya bakal menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara berkala sebagai syarat supaya bisa mendapat bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam melaksanaan penegakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Lumajang. Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus seperti perusahaan menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar, maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja atau upah atu program,” jelasnya.
Komitmen melindungi para pekerja memang sudah terjalin sejak lama. Dan penandatangan itu untuk memperpanjang kesepakatan pemahaman yang sudah terbangun beberapa tahun silam. Terutama pemahaman mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Saya ucapkan terima kasih banyak pada Kejaksaan Negeri Lumajang atas dukungannya selama ini dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambahnya.
Harapannya sinergitas yang sudah terbangun dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja. Sehingga pekerja merasa aman dan secara tidak langsung berperan dalam pembangunan Lumajang. Jaminan ini juga sebagai jaring pengaman untuk menekan tidak munculnya warga miskin baru.
“Saat ini, masih ada perusahaan di Lumajang khususnya di industri perkayuan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke dalam program kami. Selain itu, ada juga perusahaan yang telah menunggak iuran hampir dua tahun dan akan menjadi fokus dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lumajang,” pungkasnya. (kl)
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti