JEMBER, RADARJEMBER.ID – Membangun mahasiswa yang unggul di bidang keagamaan, khususnya bidang kitab kuning, menjadi fokus tersendiri oleh Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Pelatihan Kader Ulama untuk Mahasiswa (PKUM) angkatan pertama Sabtu (27/11), yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Pelatihan kader ulama itu secara khusus sebagai wadah dalam mempersiapkan bekal menjadi ulama muda. Terlebih lagi, keahlian membaca kitab kuning menjadi sarana pendidikan moralitas yang harus dimiliki mahasiswa, serta menjadi syarat formil untuk menjadi hakim Pengadilan Agama (PA). Bahkan memiliki korelasi terhadap jenjang karir hakim.
Sejumlah narasumber dari ulama terkemuka Jawa Timur turut dihadirkan. Seperti Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin dan Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris M Ag. Keduanya menguraikan mengenai proses lahir dan kedudukan ulama, yang telah melewati proses panjang dalam menuntut ilmu, memiliki adab dan akhlak, serta ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Prof Dr M Noor Harisudin M Fil I, mengatakan, pelatihan kader ulama untuk mahasiswa itu merupakan kali pertama dan satu-satunya di Indonesia. “Harapannya, mahasiswa tahu terlebih dahulu tahu esensi dari ulama, sebagai orang yang alim, ahli ibadah, tidak terikat dengan dunia dan peka dengan realita sosial,” ujar Haris dalam sambutannya.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris M Ag menjelaskan tentang orientasi metode baca kitab kuning dengan menggunakan metode Al-Bidayah. Menurutnya, kunci seseorang yang menyatakan komitmen dalam ilmu agama adalah menguasai nahwu dan sharaf.
“Kalau kita bergerak di bidang keagamaan, maka wajib mengerti kitab. Karena sumber utama umat Islam adalah Alquran dan Hadis yang menggunakan Bahasa Arab. Dan kunci memahami bahasa dua sumber itu adalah dengan menguasai nahwu sharaf,” terang Kiai yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bidayah tersebut.
Haris menjelaskan, metode Al-Bidayah merupakan orientasi metode baca kitab kuning yang menawarkan sistem berpikir secara maksimal. Dibutuhkan konsistensi kebijakan dan waktu yang banyak untuk mampu memahami kitab kuning.
Faktor yang memengaruhi keberhasilan pembelajaran kitab kuning, lanjut dia, di antaranya kebijakan yang konsisten, tenaga pengajar yang kompeten, peserta didik yang semangat dan idealis, buku ajar yang standar, metode yang berkarakter, dan lingkungan yang kondusif. “Perlu dicatat, empat kunci belajar kitab kuning, yaitu rajin hafalan, sistematis, rasional dan terpenting istiqamah,” tegas Kiai Haris.
Di akhir penyampaian, Haris menganjurkan peserta untuk melalui tahapan dalam belajar kitab kuning dengan menghafal Qawaid, Mufradat serta tathbiq. “Minimal waktu yang dibutuhkan untuk belajar kitab kuning adalah tiga jam. Satu jam untuk qawaid, satu jam untuk mufradat dan satu jam untuk tathbiq. Cintai tantangan dan targetkan diri untuk belajar,” tamba Dosen Fakultas Ushuludin Adab dan Humaniora UIN KHAS Jember ini.
Sementara pemateri kedua, disampaikan KH Ma’ruf Khozin mengenai pembahasan Fatwa dan metode pengambilannya. Menurutnya, MUI mendefinisikan bahwa fatwa adalah suatu masalah keagamaan yang telah disetujui oleh anggota komisi dalam rapat komisi. “Klasifikasi fatwa berdasarkan tema adalah ekonomi syariah, produk halal dan masalah keagamaan. Kesemuanya itu menggunakan tiga pendekatan yaitu nash qath’i, qauli, dan manhaji,” tuturnya.
Untuk memperkuat pemahaman itu, Ma’ruf juga mencontohkan fatwa tentang hukum halal memberi pupuk dengan kotoran najis walaupun najis mughallzah, disertai makruh. Contoh lain adalah Fatwa No 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa serta fatwa penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca. “Sebelum fatwa ditetapkan, dilakukan kajian komperehensif terlebih dahulu, obyek dan rumusan masalah serta dampak sosial keagamaan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syariah) yang berkaitan dengan masalah tersebut,” papar Kiai Ma’ruf.
Sekitar 50-an mahasiswa sebagai peserta saat itu cukup antusias. Mereka mengikuti acara sedari awal hingga selesai. Sebagai tindak lanjutnya, Laboratorium Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menginisiasi pembentukan komunitas kajian Keagamaan dan kitab kuning di lingkungan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. “Tidak hanya untuk menunjang karir, tapi juga memudahkan memahami bahasa Arab sebagai bahasa pedoman hidup kita yakni Alquran dan Hadist,” pungkas Syifaul Hisan, Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Reporter: Maulana
Fotografer: HUMAS UIN KHAS FOR RADAR JEMBER
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti