Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah Siri Apa Dicatat Oleh KUA? Simak Ini Jawabannya

R
Penulis: Radar Digital❯
Ilustrasi/ Maulana Ij
Ilustrasi/ Maulana Ij

radarjember.id - Ramai perbincangan mengenai hukum nikah siri. Sebab, nikah siri cukup banyak dilakukan di lingkungan masyarakat saat ini.


Advertisement

Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.

Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.

Advertisement

Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya
masalah.

Dosen Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Muhammad Sofiatul Iman, menjelaskan bahwa nikah siri di kalangan masyarakat terdapat tiga cara yang dilakukan.

Pertama, yaitu nikah yang dihadiri wali, saksi, dan kedua mempelai.

Advertisement

Kedua, pernikahan yang hanya dilakukan oleh calon suami istri dan yang mengakadkan.

Terakhir, pernikahan yang dihadiri juga oleh masyarakat, namun pernikahannya tidak tercatat di catatan sipil.

Advertisement

Artikel Terkait

Gandeng LKBHI Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, UIN KHAS Jember Langsung Sediakan Rumah Aman!

Gandeng LKBHI Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, UIN KHAS Jember Langsung Sediakan Rumah Aman!

UIN KHAS Jember bergerak cepat menyediakan rumah aman, pendampingan psikologis, serta akademik bagi mahasiswa korban dugaan pemerkosaan melalui sinergi Satgas PPKS dan LKBHI.

Kuasai Enam Riwayat, Mahasiswi UIN KHAS Jember Juara I Qiraat Murottal Sab’ah

Kuasai Enam Riwayat, Mahasiswi UIN KHAS Jember Juara I Qiraat Murottal Sab’ah

Queen Fahriza Putri, mahasiswi UIN KHAS Jember, meraih juara I Qiraat Murottal Sab’ah HSN 2026 setelah berlatih sejak Mei dan mempelajari enam riwayat bacaan Al-Qur’an.

Perkuat Layanan Digital, 50 Tendik UIN KHAS Jember Ikuti Pelatihan AI Bersertifikat BNSP

Perkuat Layanan Digital, 50 Tendik UIN KHAS Jember Ikuti Pelatihan AI Bersertifikat BNSP

UIN KHAS Jember membekali 50 tenaga kependidikan dengan keterampilan AI melalui pelatihan Digital Marketing dan Data Management Staff untuk memperkuat kompetensi digital dan meningkatkan kualitas layanan kampus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer