Mobile_AP_Rectangle 1
Pihaknya berpatokan pada surat edaran (SE) yang dilayangkan oleh Bupati Hendy Siswanto. Kepada Jawa Pos Radar Jember, Eko menjelaskan bahwa untuk pusat perbelanjaan seperti mall harus membatasi jumlah pengunjungnya sebanyak 40 persen dari kapasitas gedung. Namun, pihaknya perlu melakukan beberapa hal untuk penanganan di pasar.
Seperti kita ketahui, sulit untuk mengontrol antusiasme warga pasar. Baik pengunjung maupun pedagang. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah pengetatan. “Jadi, fokusnya lebih ke bagaimana penerapan protokol kesehatan itu terealisasi,” lanjutnya. Salah satunya dengan melakukan penutupan sejumlah pintu dan mengatur arus keluar/masuk pengunjung.
Selain itu, lanjut dia, juga perlu pengetatan oleh petugas. Baik petugas pasar ataupun dengan bantuan petugas satpol PP. Dengan menggunakan pelantang suara, para petugas akan diimbau untuk mengatur, mengingatkan, dan mengawasi penerapan prokes oleh pedagang dan pengunjung. “Sementara itu, yang masih bisa direncanakan, sambil lalu mencari solusi yang lebih efektif,” tandasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
Pihaknya berpatokan pada surat edaran (SE) yang dilayangkan oleh Bupati Hendy Siswanto. Kepada Jawa Pos Radar Jember, Eko menjelaskan bahwa untuk pusat perbelanjaan seperti mall harus membatasi jumlah pengunjungnya sebanyak 40 persen dari kapasitas gedung. Namun, pihaknya perlu melakukan beberapa hal untuk penanganan di pasar.
Seperti kita ketahui, sulit untuk mengontrol antusiasme warga pasar. Baik pengunjung maupun pedagang. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah pengetatan. “Jadi, fokusnya lebih ke bagaimana penerapan protokol kesehatan itu terealisasi,” lanjutnya. Salah satunya dengan melakukan penutupan sejumlah pintu dan mengatur arus keluar/masuk pengunjung.
Selain itu, lanjut dia, juga perlu pengetatan oleh petugas. Baik petugas pasar ataupun dengan bantuan petugas satpol PP. Dengan menggunakan pelantang suara, para petugas akan diimbau untuk mengatur, mengingatkan, dan mengawasi penerapan prokes oleh pedagang dan pengunjung. “Sementara itu, yang masih bisa direncanakan, sambil lalu mencari solusi yang lebih efektif,” tandasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
Pihaknya berpatokan pada surat edaran (SE) yang dilayangkan oleh Bupati Hendy Siswanto. Kepada Jawa Pos Radar Jember, Eko menjelaskan bahwa untuk pusat perbelanjaan seperti mall harus membatasi jumlah pengunjungnya sebanyak 40 persen dari kapasitas gedung. Namun, pihaknya perlu melakukan beberapa hal untuk penanganan di pasar.
Seperti kita ketahui, sulit untuk mengontrol antusiasme warga pasar. Baik pengunjung maupun pedagang. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah pengetatan. “Jadi, fokusnya lebih ke bagaimana penerapan protokol kesehatan itu terealisasi,” lanjutnya. Salah satunya dengan melakukan penutupan sejumlah pintu dan mengatur arus keluar/masuk pengunjung.
Selain itu, lanjut dia, juga perlu pengetatan oleh petugas. Baik petugas pasar ataupun dengan bantuan petugas satpol PP. Dengan menggunakan pelantang suara, para petugas akan diimbau untuk mengatur, mengingatkan, dan mengawasi penerapan prokes oleh pedagang dan pengunjung. “Sementara itu, yang masih bisa direncanakan, sambil lalu mencari solusi yang lebih efektif,” tandasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti