Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bakesbangpol, Diskominfo, dan Disparbud Kabupaten Jember tampak telaten dalam melakukan pemantauan di sejumlah tempat, Senin (3/5) malam lalu. Di antaranya pada hotel, rumah bernyanyi, bioskop, dan tempat wisata.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Habib Salim menerangkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk monitoring dan sosialisasi. Pihaknya kembali mengecek keikutsertaan sejumlah pengusaha dalam mengikuti imbauan Bupati Jember Hendy Siswanto. “Terutama rumah bernyanyi,” tegasnya. Selama Ramadan ini, pemerintah telah melarang tempat itu beroperasi guna menekan persebaran Covid-19.
Seperti kita ketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 400/346/1.23/2021 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Hendy telah melayangkan beberapa hal yang harus diikuti oleh masyarakat Jember. Tujuannya, dalam rangka menjaga kekhusyukan dan memberikan rasa aman kepada umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dijelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan penerapan protokol kesehatan sekaligus mencegah dan mengurangi persebaran Covid-19, serta melindungi masyarakat dari risiko paparan Covid-19. Di antaranya, mengatur sebaik-baiknya kegiatan berbagai jenis usaha seperti rumah makan, tempat rekreasi, pengelola hotel atau penginapan agar selektif dalam menerima tamu. Yakni, dengan menerima maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada kondisi normal.
“Selain itu, menutup sementara tempat-tempat hiburan umum seperti karaoke, rumah biliar, dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bakesbangpol, Diskominfo, dan Disparbud Kabupaten Jember tampak telaten dalam melakukan pemantauan di sejumlah tempat, Senin (3/5) malam lalu. Di antaranya pada hotel, rumah bernyanyi, bioskop, dan tempat wisata.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Habib Salim menerangkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk monitoring dan sosialisasi. Pihaknya kembali mengecek keikutsertaan sejumlah pengusaha dalam mengikuti imbauan Bupati Jember Hendy Siswanto. “Terutama rumah bernyanyi,” tegasnya. Selama Ramadan ini, pemerintah telah melarang tempat itu beroperasi guna menekan persebaran Covid-19.
Seperti kita ketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 400/346/1.23/2021 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Hendy telah melayangkan beberapa hal yang harus diikuti oleh masyarakat Jember. Tujuannya, dalam rangka menjaga kekhusyukan dan memberikan rasa aman kepada umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.
Dijelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan penerapan protokol kesehatan sekaligus mencegah dan mengurangi persebaran Covid-19, serta melindungi masyarakat dari risiko paparan Covid-19. Di antaranya, mengatur sebaik-baiknya kegiatan berbagai jenis usaha seperti rumah makan, tempat rekreasi, pengelola hotel atau penginapan agar selektif dalam menerima tamu. Yakni, dengan menerima maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada kondisi normal.
“Selain itu, menutup sementara tempat-tempat hiburan umum seperti karaoke, rumah biliar, dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bakesbangpol, Diskominfo, dan Disparbud Kabupaten Jember tampak telaten dalam melakukan pemantauan di sejumlah tempat, Senin (3/5) malam lalu. Di antaranya pada hotel, rumah bernyanyi, bioskop, dan tempat wisata.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Habib Salim menerangkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk monitoring dan sosialisasi. Pihaknya kembali mengecek keikutsertaan sejumlah pengusaha dalam mengikuti imbauan Bupati Jember Hendy Siswanto. “Terutama rumah bernyanyi,” tegasnya. Selama Ramadan ini, pemerintah telah melarang tempat itu beroperasi guna menekan persebaran Covid-19.
Seperti kita ketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 400/346/1.23/2021 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Hendy telah melayangkan beberapa hal yang harus diikuti oleh masyarakat Jember. Tujuannya, dalam rangka menjaga kekhusyukan dan memberikan rasa aman kepada umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.
Dijelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan penerapan protokol kesehatan sekaligus mencegah dan mengurangi persebaran Covid-19, serta melindungi masyarakat dari risiko paparan Covid-19. Di antaranya, mengatur sebaik-baiknya kegiatan berbagai jenis usaha seperti rumah makan, tempat rekreasi, pengelola hotel atau penginapan agar selektif dalam menerima tamu. Yakni, dengan menerima maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada kondisi normal.
“Selain itu, menutup sementara tempat-tempat hiburan umum seperti karaoke, rumah biliar, dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.