RADARJEMBER.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember terus memperbaiki data pemilih di Jember. Hasilnya, kemarin mereka menyampaikan bahwa Pemilu 2019 mencapai 1.833.636. Ini merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dalam pemilu 2019 mendatang.
Hal ini hasil proses rekapitulasi dan penetapan DPSHP yang dilakukan oleh KPU Jember. Hasil ini disampaikan oleh KPU kepada partai politik selaku peserta pemilu. Berdasarkan data, jumlah pemilih laki-laki mencapai 905.100 dan perempuan 928.536. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTTb) 2018 mencapai 7.908 jiwa dari 31 Kecamatan di Jember.
Menurut Ketua KPU Jember Ahmad Anis, tahapan proses dan penetapan DPSHP itu, dari hasil evaluasi, masukkan dari partai politik dan masyarakat. “Tahapan ini sangat penting, karena berkaitan dengan hak dari masyarakat untuk ikut serta dalam proses demokrasi,” jelas Anis.
Oleh karena itu, dirinya menuturkan bahwa ini bukan sekadar nama-nama, tetapi juga hitungan jumlah pemilih. Maka dari itu, memang harus dikawal bersama-sama. “Tahap DPSHP ini menjadi penting, tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga bagi peserta pemilu,” ujar Anis usai kegiatan penetapan ini.
Hasil evaluasi dan masukan yang diberikan berbagai pihak, akan digunakan untuk lebih membuat data yang lebih valid lagi. Bila DPT sudah benar-benar valid dan sesuai dengan data di lapangan, Anis menjelaskan, maka tidak akan ada protes nantinya dalam tahapan pemilu. Khususnya usai penyelenggaraan pemilu.
“Jangan sampai sikap apatis dikira seperti yang kemarin. Ini bisa menjadi penghambat bagi pemilu mendatang jika tidak dilakukan dengan benar,” katanya. Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan menitikberatkan pada tingkat partisipasi masyarakat. Agar masyarakat yang tidak terakomodasi dalam DPT, dimasukkan dalam DPT.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap masyarakat dapat mengikuti proses pemutakhiran data pemilih. Mereka juga diminta untuk ikut serta aktif dalam perbaikan data ini dan melaporkan jika memang belum masuk dalam daftar pemilih tersebut. “Karena ini daftar perbaikan, bukan daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Maka masyarakat pun masih memiliki hak untuk melaporkan jika belum masuk daftar. Jika ada pemilih yang tidak terakomodasi sebagai daftar pemilih, bisa melaporkan kepada penyelenggara pemilu terutama tingkat PPS di desa. “Harapan kami tidak ada satu orang pun memiliki kendala pada Pemilu 2019 mendatang,” pungkasnya.
Reporter : Rangga Mahardika
Editor : Hadi Sumarsono
Editor Bahasa: Imron Hidayatullah.