JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, kini memasuki babak baru. Hal itu setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember menggeledah Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember terkait berkas Pasar Balung Kulon, belum lama ini.
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati sejumlah dokumen lelang yang diduga dipalsukan saat pengerjaan. Bahkan, temuan itu juga dikuatkan dengan hasil audit BPKP Jatim yang memerinci total kerugian negara atas renovasi pasar tradisional itu hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, sejauh ini proses penyidikan terhadap dugaan korupsi Pasar Balung Kulon telah melalui beberapa tahap. Teranyar, setelah adanya hasil audit BPKP Jatim itu, pihaknya bakal kembali melakukan gelar perkara.
Sementara, lanjut Komang, terkait pemeriksaan atas saksi-saksi, berasal dari sejumlah kalangan. “Ada saksi mulai dari unsur Pemkab Jember hingga pelaksana proyek. Semuanya sebanyak 35 saksi,” terangnya.
Kendati telah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk menetapkan status tersangka. “Kami masih harus berkoordinasi dengan satuan di atas (Polda Jatim, Red). Kalau itu diperlukan, kami akan melakukan gelar perkara juga untuk menentukan langkah selanjutnya,” paparnya.
Berkaitan dengan hasil BPKP Jatim itu, pihaknya juga membenarkan indikasi kerugian negara. “Hasil BPKP sudah didapat dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar,” imbuhnya, saat ditemui di Mapolres Jember, kemarin (28/5).
Informasinya, proses renovasi Pasar Balung Kulon milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember itu digarap medio 2019 lalu oleh PT Anugrah Mitra Kinasih (AMK), sebagai kontraktor pelaksana.
Dalam pengerjaannya, proyek yang menelan APBD Jember 2019 sebanyak Rp 7,5 miliar itu diduga terdapat kekurangan volume konstruksi pasar yang membuat kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih. Dan sejak pertengahan 2020 lalu, kasus ini terus disidik oleh kepolisian, hingga kini dalam tahap pengembangan.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih