JEMBER, RADARJEMBER.ID – Selama masa pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Jember yang telah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023 kemarin, Bawaslu menemukan sejumlah indikasi penyelenggaraan yang berpotensi tidak sesuai prosedur.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, selama proses pendaftaran Bacaleg, Bawaslu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satunya adalah memastikan keseluruhan Bacaleg saat verifikasi administrasi, telah sesuai ketentuan. Baik saat selama penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga ke penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Saat masuk ke proses verifikasi administrasi ini, salah satu fokus kami yakni penyusunan DCS, yang itu jumlahnya harus tetap, saat awal parpol mendaftarkan Bacalegnya,” kata Devi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Jember, Rabu malam (17/5/).
Menurut dia, Bawaslu sendiri menaruh atensi khusus terhadap tiga parpol di Jember yang diketahui menyodorkan daftar Bacalegnya tidak sampai genap 50 orang. Ketiga parpol itu, dua diantaranya mendaftarkan 35 orang Bacaleg dan satu partai lain mendaftarkan 48 Bacaleg.
Meski begitu, Devi enggan menyebut parpol mana saja yang Bacalegnya tidak sampai 50 orang tersebut, namun ia menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan, saat memasuki verifikasi kali ini, parpol-parpol sudah dilarang untuk kembali menambahkan Bacalegnya. “Ini yang menjadi perhatian khusus kami ketika masuk di proses verifikasi administrasi, dimana mereka (tiga parpol) boleh mengganti dengan catatan tidak boleh menambah,” kata Devi.
Devi melanjutkan, Bawaslu juga mengamati soal keterwakilan 30 persen perempuan yang didaftarkan Bacaleg, atau setiap tiga orang bacaleg, harus ada satu orang perempuannya. “Kami menemukan ada yang masih 29 persen, kurang 1 persen. Sebenarnya kalau berdasarkan lampirannya tidak masalah, hanya saja secara persentase tidak bisa memenuhi, tapi itu bisa lanjut,” sebut dia.
Lebih jauh, Komisioner Bawaslu yang membawahi Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi ini menguraikan, sejauh ini Bawaslu masih kesulitan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), untuk mengetahui detail data-data Bacaleg di masing-masing Parpol.
Meski dalam aturan Bawaslu diamanatkan untuk bisa mengakses Silon, namun ruang akses tersebut hanya sebatas mengetahui tahapan-tahapan yang berjalan saja. Kondisi itu menurutnya dialami oleh mayoritas Bawaslu kabupaten/kota se Indonesia.
Karenanya, Bawaslu sendiri telah melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu Provinsi, untuk ditujukan ke Bawaslu RI. “Kami sudah adukan ke Bawaslu provinsi dan pusat, dan meminta ke KPU agar Bawaslu bisa mengakses Silon, jadi tidak hanya data tahapan, namun juga kami ingin mengawasi data Bacaleg tiap parpol-parpol,” katanya.
Karena tidak bisa mengakses Silon itu, lanjut dia, Bawaslu terpaksa banting setir dengan meminta data-data Bacaleg di masing-masing parpol. “Kami komunikasi dengan parpol, supaya ada kerjasama dan kemarin kami sudah mendapatkan daftar Bacaleg dari beberapa parpol, itu yg akan menjadi pengawasan name by name, sesuai persyaratan atau tidak,” tambah dia.
Terpisah, Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan, selama masa pendaftaran Bacaleg kemarin, total ada sekitar 868 orang Bacaleg, terdiri 553 laki-laki dan 315 perempuan.
Menurut dia, selama memasuki tahapan proses verifikasi administrasi, parpol-parpol yang dirasa kurang melengkapi jumlah Bacaleg, bisa mengajukan perbaikan, dengan rentang pada waktu 25 Juni – 9 Juli 2023. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang pada tanggal 10 Juli – 6 Agustus. “Jadi masih panjang prosesnya,” katanya. (mau)