Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG RADARJEMBER.ID- Penelitian berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2019 sudah rampung. Dari total 16 parpol, dipastikan semuanya tidak memenuhi syarat. Masih banyak berkas yang belum lengkap. KPU mendeadline perbaikan sampai 31 Juli.
Hasil penelitian itu disampaikan KPU pada perwakilan parpol saat rapat koordinasi penyerahan berita acara penelitian berkas. Semua wakil parpol hadir. Hanya Perindo yang dihadiri ketuanya, Jamal Alkatiri. Parpol lainnya hanya mengutus LO, operator, atau pengurus daerah. Sementara dari KPU, lima komisioner hadir lengkap. Plus ketua Panwaskab, Akhmad Mujaddid MR.
Siti Mudawiyah SE yang memimpin rapat tersebut menjelaskan hasil penelitiannya. Menurutnya semua partai politik tidak ada satupun yang memenuhi syarat. Ada salah satu yang menjadi syarat calon tidak terpenuhi. Ada juga yang lebih dari satu.
Mobile_AP_Rectangle 2
Cukup beragam syarat yang tidak terpenuhi. Mulai legalisir ijazah, SKCK, keterangan sehat rohani, ada juga keterangan bebas narkoba yang tidak ada. “Hampir semua persyaratan ada yang tidak terpenuhi Jadi itulah hasil penelitian kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan paparan oleh KPU ada kesempatan yang diberikan kepada perwakilan partai politik untuk bertanya. Mereka bergantian bertanya. Bahkan ada juga yang sempat komplain. Namun semua itu tidak bisa ditolerir. Sebab menyangkut ketentuan peraturan KPU. Sehingga seluruh persyaratan yang belum lengkap wajib dipenuhi. Wajib diperbaiki sampai batasan waktu yang ditentukan yakni 31 Juli 2018.(*)
Reporter : Hafid Asnan
Fotografer : Hafid Asnan
Editor: Winardi Nawa Putra
- Advertisement -
LUMAJANG RADARJEMBER.ID- Penelitian berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2019 sudah rampung. Dari total 16 parpol, dipastikan semuanya tidak memenuhi syarat. Masih banyak berkas yang belum lengkap. KPU mendeadline perbaikan sampai 31 Juli.
Hasil penelitian itu disampaikan KPU pada perwakilan parpol saat rapat koordinasi penyerahan berita acara penelitian berkas. Semua wakil parpol hadir. Hanya Perindo yang dihadiri ketuanya, Jamal Alkatiri. Parpol lainnya hanya mengutus LO, operator, atau pengurus daerah. Sementara dari KPU, lima komisioner hadir lengkap. Plus ketua Panwaskab, Akhmad Mujaddid MR.
Siti Mudawiyah SE yang memimpin rapat tersebut menjelaskan hasil penelitiannya. Menurutnya semua partai politik tidak ada satupun yang memenuhi syarat. Ada salah satu yang menjadi syarat calon tidak terpenuhi. Ada juga yang lebih dari satu.
Cukup beragam syarat yang tidak terpenuhi. Mulai legalisir ijazah, SKCK, keterangan sehat rohani, ada juga keterangan bebas narkoba yang tidak ada. “Hampir semua persyaratan ada yang tidak terpenuhi Jadi itulah hasil penelitian kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan paparan oleh KPU ada kesempatan yang diberikan kepada perwakilan partai politik untuk bertanya. Mereka bergantian bertanya. Bahkan ada juga yang sempat komplain. Namun semua itu tidak bisa ditolerir. Sebab menyangkut ketentuan peraturan KPU. Sehingga seluruh persyaratan yang belum lengkap wajib dipenuhi. Wajib diperbaiki sampai batasan waktu yang ditentukan yakni 31 Juli 2018.(*)
Reporter : Hafid Asnan
Fotografer : Hafid Asnan
Editor: Winardi Nawa Putra
LUMAJANG RADARJEMBER.ID- Penelitian berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2019 sudah rampung. Dari total 16 parpol, dipastikan semuanya tidak memenuhi syarat. Masih banyak berkas yang belum lengkap. KPU mendeadline perbaikan sampai 31 Juli.
Hasil penelitian itu disampaikan KPU pada perwakilan parpol saat rapat koordinasi penyerahan berita acara penelitian berkas. Semua wakil parpol hadir. Hanya Perindo yang dihadiri ketuanya, Jamal Alkatiri. Parpol lainnya hanya mengutus LO, operator, atau pengurus daerah. Sementara dari KPU, lima komisioner hadir lengkap. Plus ketua Panwaskab, Akhmad Mujaddid MR.
Siti Mudawiyah SE yang memimpin rapat tersebut menjelaskan hasil penelitiannya. Menurutnya semua partai politik tidak ada satupun yang memenuhi syarat. Ada salah satu yang menjadi syarat calon tidak terpenuhi. Ada juga yang lebih dari satu.
Cukup beragam syarat yang tidak terpenuhi. Mulai legalisir ijazah, SKCK, keterangan sehat rohani, ada juga keterangan bebas narkoba yang tidak ada. “Hampir semua persyaratan ada yang tidak terpenuhi Jadi itulah hasil penelitian kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan paparan oleh KPU ada kesempatan yang diberikan kepada perwakilan partai politik untuk bertanya. Mereka bergantian bertanya. Bahkan ada juga yang sempat komplain. Namun semua itu tidak bisa ditolerir. Sebab menyangkut ketentuan peraturan KPU. Sehingga seluruh persyaratan yang belum lengkap wajib dipenuhi. Wajib diperbaiki sampai batasan waktu yang ditentukan yakni 31 Juli 2018.(*)
Reporter : Hafid Asnan
Fotografer : Hafid Asnan
Editor: Winardi Nawa Putra