29.7 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Mobile_AP_Rectangle 1

RADARJEMBER.ID – KPU Jember langsung melakukan pengecekan berkas yang masuk. Yakni berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh 16 partai politik di Jember. Hasilnya mencengangkan, ratusan berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini terungkap usai KPU melakukan pengecekan dengan teliti berkas dari para bacaleg. “Ini di luar dugaan, lebih dari separuh tidak memenuhi syarat,” ungkap Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kemarin. Dengan total bacaleg di Jember ada 689, berarti lebih dari 350 berkas bacaleg yang TMS.

Hanafi menceritakan jika banyak kriteria yang membuat berkas dari bacaleg ini TMS. “Bermacam-macam kekurangan persyaratannya,” terang Hanafi. Diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian hingga sejumlah keterangan lainnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pihaknya mengaku kaget dengan banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak terpenuhi. Apalagi jumlahnya cukup banyak yakni lebih dari separuh. “Akan kita sampaikan nanti melalui partai politik apa saja kekurangannya,” terang Hanafi. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada bacaleg untuk segera melengkapinya.

Apalagi, memang masih ada kesempatan bagi bacaleg dan partai untuk melengkapi berkas ini. “Terakhir harus melengkapi berkasnya 31 Juli 2018,” tegasnya. Sehingga pihaknya berharap kepada partai politik untuk bisa melengkapinya. Jika tidak maka bacaleg benar-benar bisa dicoret dari daftar caleg sementara (DCS). (*)

Reporter: Rangga Mahardika
Fotografer : KPU Jember for Radar Jember
Editor : Winardi Nawa Putra

- Advertisement -

RADARJEMBER.ID – KPU Jember langsung melakukan pengecekan berkas yang masuk. Yakni berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh 16 partai politik di Jember. Hasilnya mencengangkan, ratusan berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini terungkap usai KPU melakukan pengecekan dengan teliti berkas dari para bacaleg. “Ini di luar dugaan, lebih dari separuh tidak memenuhi syarat,” ungkap Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kemarin. Dengan total bacaleg di Jember ada 689, berarti lebih dari 350 berkas bacaleg yang TMS.

Hanafi menceritakan jika banyak kriteria yang membuat berkas dari bacaleg ini TMS. “Bermacam-macam kekurangan persyaratannya,” terang Hanafi. Diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian hingga sejumlah keterangan lainnya.

Pihaknya mengaku kaget dengan banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak terpenuhi. Apalagi jumlahnya cukup banyak yakni lebih dari separuh. “Akan kita sampaikan nanti melalui partai politik apa saja kekurangannya,” terang Hanafi. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada bacaleg untuk segera melengkapinya.

Apalagi, memang masih ada kesempatan bagi bacaleg dan partai untuk melengkapi berkas ini. “Terakhir harus melengkapi berkasnya 31 Juli 2018,” tegasnya. Sehingga pihaknya berharap kepada partai politik untuk bisa melengkapinya. Jika tidak maka bacaleg benar-benar bisa dicoret dari daftar caleg sementara (DCS). (*)

Reporter: Rangga Mahardika
Fotografer : KPU Jember for Radar Jember
Editor : Winardi Nawa Putra

RADARJEMBER.ID – KPU Jember langsung melakukan pengecekan berkas yang masuk. Yakni berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh 16 partai politik di Jember. Hasilnya mencengangkan, ratusan berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini terungkap usai KPU melakukan pengecekan dengan teliti berkas dari para bacaleg. “Ini di luar dugaan, lebih dari separuh tidak memenuhi syarat,” ungkap Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kemarin. Dengan total bacaleg di Jember ada 689, berarti lebih dari 350 berkas bacaleg yang TMS.

Hanafi menceritakan jika banyak kriteria yang membuat berkas dari bacaleg ini TMS. “Bermacam-macam kekurangan persyaratannya,” terang Hanafi. Diantaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian hingga sejumlah keterangan lainnya.

Pihaknya mengaku kaget dengan banyaknya persyaratan bacaleg yang tidak terpenuhi. Apalagi jumlahnya cukup banyak yakni lebih dari separuh. “Akan kita sampaikan nanti melalui partai politik apa saja kekurangannya,” terang Hanafi. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada bacaleg untuk segera melengkapinya.

Apalagi, memang masih ada kesempatan bagi bacaleg dan partai untuk melengkapi berkas ini. “Terakhir harus melengkapi berkasnya 31 Juli 2018,” tegasnya. Sehingga pihaknya berharap kepada partai politik untuk bisa melengkapinya. Jika tidak maka bacaleg benar-benar bisa dicoret dari daftar caleg sementara (DCS). (*)

Reporter: Rangga Mahardika
Fotografer : KPU Jember for Radar Jember
Editor : Winardi Nawa Putra

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca