Mobile_AP_Rectangle 1
KEPATIHAN, Radar Jember – Bawaslu Jember merilis hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, dan hasil kajian kasus dugaan pelanggaran pemilu direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut setelah Bawaslu memeriksa puluhan orang, termasuk ahli, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Jember.
BACA JUGA : BRI Group Luncurkan Produk Asuransi ‘OTO Proteksi Maksima’
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan kajian tersebut diperoleh fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Laporan yang diterima juga berdasarkan bukti-bukti berupa foto dan video dalam kegiatan pada bulan Ramadan lalu. “Hasil pemeriksaan dan klasifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta-fakta dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam peristiwa Jember Berbagi,” terang Endah, Rabu (17/5) malam.
Mobile_AP_Rectangle 2
Hasil dugaan pelanggaran itu disebut dilakukan sembilan pejabat, namun Bawaslu Jember tidak membebernya ke publik. Endah menyampaikan, perincian nama-nama itu sifatnya rahasia dan menjadi bagian informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, pihaknya akan membuat rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut. “Bawaslu menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan wewenang masing-masing,” bebernya.
- Advertisement -
KEPATIHAN, Radar Jember – Bawaslu Jember merilis hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, dan hasil kajian kasus dugaan pelanggaran pemilu direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut setelah Bawaslu memeriksa puluhan orang, termasuk ahli, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Jember.
BACA JUGA : BRI Group Luncurkan Produk Asuransi ‘OTO Proteksi Maksima’
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan kajian tersebut diperoleh fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Laporan yang diterima juga berdasarkan bukti-bukti berupa foto dan video dalam kegiatan pada bulan Ramadan lalu. “Hasil pemeriksaan dan klasifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta-fakta dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam peristiwa Jember Berbagi,” terang Endah, Rabu (17/5) malam.
Hasil dugaan pelanggaran itu disebut dilakukan sembilan pejabat, namun Bawaslu Jember tidak membebernya ke publik. Endah menyampaikan, perincian nama-nama itu sifatnya rahasia dan menjadi bagian informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, pihaknya akan membuat rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut. “Bawaslu menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan wewenang masing-masing,” bebernya.
KEPATIHAN, Radar Jember – Bawaslu Jember merilis hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, dan hasil kajian kasus dugaan pelanggaran pemilu direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut setelah Bawaslu memeriksa puluhan orang, termasuk ahli, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Jember.
BACA JUGA : BRI Group Luncurkan Produk Asuransi ‘OTO Proteksi Maksima’
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan kajian tersebut diperoleh fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Laporan yang diterima juga berdasarkan bukti-bukti berupa foto dan video dalam kegiatan pada bulan Ramadan lalu. “Hasil pemeriksaan dan klasifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta-fakta dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam peristiwa Jember Berbagi,” terang Endah, Rabu (17/5) malam.
Hasil dugaan pelanggaran itu disebut dilakukan sembilan pejabat, namun Bawaslu Jember tidak membebernya ke publik. Endah menyampaikan, perincian nama-nama itu sifatnya rahasia dan menjadi bagian informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, pihaknya akan membuat rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut. “Bawaslu menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan wewenang masing-masing,” bebernya.