Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Termasuk saat tahapan pemutakhiran data yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melalui pencocokan dan penelitian elektronik atau e-coklit hari ini, peran pengawasan Bawaslu dirasa masih dianggap sebelah mata.
BACA JUGA :Â Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor
Komisioner Bawaslu Jember Andhika A. Firmansyah mengatakan, pemutakhiran data yang dilakukan pantarlih kali ini menjadi bagian penting dalam tahapan pemilu. Sebab, yang sering kali terjadi, data-data di daftar pemilih tetap (DPT) dengan di lapangan rentan meleset. “Seperti pemilih yang telah meninggal, pindah, ganti status TNI/Polri atau telah pensiun, dan lainnya, itu sering kali ada,” sebutnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurut dia, Bawaslu tidak pernah memiliki data-data DPT, sebagaimana yang dimiliki oleh KPU. Hal itu dirasa menghambat pengawas dalam mengawasi kinerja pantarlih. “Sampai hari ini, kami tidak punya DPT, by name by address. Bagaimana kami mengawasi kinerja pantarlih jika tanpa memiliki data sebagai pembanding?” katanya, kemarin.
Andhika menilai, KPU telah memiliki petugas khusus untuk pemutakhiran data. Namun demikian, untuk bisa memastikan apakah petugas pantarlih telah bekerja sebagaimana ketentuan, Bawaslu juga butuh data serupa. “Data itu sebagai pegangan dalam melakukan pengawasan. Sebab, di aturan, kami diamanatkan melakukan sampling, sekitar 30 persen per DPT dalam satu TPS,” tambah dia.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Termasuk saat tahapan pemutakhiran data yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melalui pencocokan dan penelitian elektronik atau e-coklit hari ini, peran pengawasan Bawaslu dirasa masih dianggap sebelah mata.
BACA JUGA :Â Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor
Komisioner Bawaslu Jember Andhika A. Firmansyah mengatakan, pemutakhiran data yang dilakukan pantarlih kali ini menjadi bagian penting dalam tahapan pemilu. Sebab, yang sering kali terjadi, data-data di daftar pemilih tetap (DPT) dengan di lapangan rentan meleset. “Seperti pemilih yang telah meninggal, pindah, ganti status TNI/Polri atau telah pensiun, dan lainnya, itu sering kali ada,” sebutnya.
Menurut dia, Bawaslu tidak pernah memiliki data-data DPT, sebagaimana yang dimiliki oleh KPU. Hal itu dirasa menghambat pengawas dalam mengawasi kinerja pantarlih. “Sampai hari ini, kami tidak punya DPT, by name by address. Bagaimana kami mengawasi kinerja pantarlih jika tanpa memiliki data sebagai pembanding?” katanya, kemarin.
Andhika menilai, KPU telah memiliki petugas khusus untuk pemutakhiran data. Namun demikian, untuk bisa memastikan apakah petugas pantarlih telah bekerja sebagaimana ketentuan, Bawaslu juga butuh data serupa. “Data itu sebagai pegangan dalam melakukan pengawasan. Sebab, di aturan, kami diamanatkan melakukan sampling, sekitar 30 persen per DPT dalam satu TPS,” tambah dia.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu. Termasuk saat tahapan pemutakhiran data yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melalui pencocokan dan penelitian elektronik atau e-coklit hari ini, peran pengawasan Bawaslu dirasa masih dianggap sebelah mata.
BACA JUGA :Â Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor
Komisioner Bawaslu Jember Andhika A. Firmansyah mengatakan, pemutakhiran data yang dilakukan pantarlih kali ini menjadi bagian penting dalam tahapan pemilu. Sebab, yang sering kali terjadi, data-data di daftar pemilih tetap (DPT) dengan di lapangan rentan meleset. “Seperti pemilih yang telah meninggal, pindah, ganti status TNI/Polri atau telah pensiun, dan lainnya, itu sering kali ada,” sebutnya.
Menurut dia, Bawaslu tidak pernah memiliki data-data DPT, sebagaimana yang dimiliki oleh KPU. Hal itu dirasa menghambat pengawas dalam mengawasi kinerja pantarlih. “Sampai hari ini, kami tidak punya DPT, by name by address. Bagaimana kami mengawasi kinerja pantarlih jika tanpa memiliki data sebagai pembanding?” katanya, kemarin.
Andhika menilai, KPU telah memiliki petugas khusus untuk pemutakhiran data. Namun demikian, untuk bisa memastikan apakah petugas pantarlih telah bekerja sebagaimana ketentuan, Bawaslu juga butuh data serupa. “Data itu sebagai pegangan dalam melakukan pengawasan. Sebab, di aturan, kami diamanatkan melakukan sampling, sekitar 30 persen per DPT dalam satu TPS,” tambah dia.