Mobile_AP_Rectangle 1
Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Adam, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan itu diperlukan karena batasan waktu untuk melaksanakan pemilu. Dengan begitu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses, maupun kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkan. Jika tidak, maka gugatan seperti itu pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, demi menjaga tegaknya konstitusi KPU, diharapkan tetap melanjutkan Pemilu 2024. Dengan tetap melanjutkan tahapan pemilu yang sudah dijalankan agar demokrasi tidak mati. (qal/c2/bud)
- Advertisement -
Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Adam, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan itu diperlukan karena batasan waktu untuk melaksanakan pemilu. Dengan begitu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses, maupun kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkan. Jika tidak, maka gugatan seperti itu pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, demi menjaga tegaknya konstitusi KPU, diharapkan tetap melanjutkan Pemilu 2024. Dengan tetap melanjutkan tahapan pemilu yang sudah dijalankan agar demokrasi tidak mati. (qal/c2/bud)
Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Adam, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan itu diperlukan karena batasan waktu untuk melaksanakan pemilu. Dengan begitu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses, maupun kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkan. Jika tidak, maka gugatan seperti itu pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, demi menjaga tegaknya konstitusi KPU, diharapkan tetap melanjutkan Pemilu 2024. Dengan tetap melanjutkan tahapan pemilu yang sudah dijalankan agar demokrasi tidak mati. (qal/c2/bud)