23.4 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Gugatan Penundaan Pemilu Dinilai Keliru

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat banyak mendapat komentar. Ada yang beranggapan putusan itu dianggap keliru. Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.

BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat

Hal itu sampaikan oleh dosen Fakultas Hukum dari Universitas Jember, Adam Muhshi. Dia menilai putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan konstitusi. “Secara konstitusi pemilu telah ditentukan lima tahun sekali,” terangnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Penentuan tersebut tertuang pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Menurutnya, kendati demikian, putusan PN Jakarta Pusat bisa dikatakan menentang ketentuan UUD 1945. Putusan dari PN Jakarta Pusat perlu dikoreksi atau diajukan banding. Sebab, berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat banyak mendapat komentar. Ada yang beranggapan putusan itu dianggap keliru. Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.

BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat

Hal itu sampaikan oleh dosen Fakultas Hukum dari Universitas Jember, Adam Muhshi. Dia menilai putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan konstitusi. “Secara konstitusi pemilu telah ditentukan lima tahun sekali,” terangnya.

Penentuan tersebut tertuang pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Menurutnya, kendati demikian, putusan PN Jakarta Pusat bisa dikatakan menentang ketentuan UUD 1945. Putusan dari PN Jakarta Pusat perlu dikoreksi atau diajukan banding. Sebab, berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula.

SUMBERSARI, Radar Jember – Putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat banyak mendapat komentar. Ada yang beranggapan putusan itu dianggap keliru. Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.

BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat

Hal itu sampaikan oleh dosen Fakultas Hukum dari Universitas Jember, Adam Muhshi. Dia menilai putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan konstitusi. “Secara konstitusi pemilu telah ditentukan lima tahun sekali,” terangnya.

Penentuan tersebut tertuang pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Menurutnya, kendati demikian, putusan PN Jakarta Pusat bisa dikatakan menentang ketentuan UUD 1945. Putusan dari PN Jakarta Pusat perlu dikoreksi atau diajukan banding. Sebab, berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca