32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Sidang Tuntutan Korupsi TKD Gambiran Gagal Digelar

Mobile_AP_Rectangle 1

SURABAYA.RADARJEMBER.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang atas terdakwa Dwi Purbadi alias DP dan Tunut Supriyanto atau TS dengan agenda pembacaan tuntutan, kemarin (12/8).

Terdakwa DP merupakan kepala desa nonaktif Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, yang tersandung kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) berupa empat gumuk yang ditambang. Sementara itu, TS merupakan rekanan DP yang berperan menjual hasil eksploitasi gumuk tersebut.

Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Dede Suryaman, John Dista, dan Mochamad Mahin itu, terpaksa ditunda. “Harusnya hari ini (kemarin, Red) tuntutan.Tapi ditunda karena jaksa belum siap,” beber Hasby, anggota penasihat hukum DP saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Belum diketahui apa alasan belum siapnya jaksa membacakan tuntutan. Kata Hasby, karena belum siap itu, majelis hakim kemudian kembali menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda yang sama.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Intel Kejari Jember Wahyu tidak mengetahui detail alasan penundaan itu. “Sidangnya ditunda, dan dilanjut minggu depan (19 Agustus, Red),” ulasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum, DP dan TS didakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, majelis hakim telah melakukan penahanan atas DP sebagai tahanan kota. Sementara TS sebagai tahanan rutan. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Dokumentasi Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

SURABAYA.RADARJEMBER.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang atas terdakwa Dwi Purbadi alias DP dan Tunut Supriyanto atau TS dengan agenda pembacaan tuntutan, kemarin (12/8).

Terdakwa DP merupakan kepala desa nonaktif Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, yang tersandung kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) berupa empat gumuk yang ditambang. Sementara itu, TS merupakan rekanan DP yang berperan menjual hasil eksploitasi gumuk tersebut.

Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Dede Suryaman, John Dista, dan Mochamad Mahin itu, terpaksa ditunda. “Harusnya hari ini (kemarin, Red) tuntutan.Tapi ditunda karena jaksa belum siap,” beber Hasby, anggota penasihat hukum DP saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin.

Belum diketahui apa alasan belum siapnya jaksa membacakan tuntutan. Kata Hasby, karena belum siap itu, majelis hakim kemudian kembali menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda yang sama.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Intel Kejari Jember Wahyu tidak mengetahui detail alasan penundaan itu. “Sidangnya ditunda, dan dilanjut minggu depan (19 Agustus, Red),” ulasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum, DP dan TS didakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, majelis hakim telah melakukan penahanan atas DP sebagai tahanan kota. Sementara TS sebagai tahanan rutan. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Dokumentasi Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih

SURABAYA.RADARJEMBER.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang atas terdakwa Dwi Purbadi alias DP dan Tunut Supriyanto atau TS dengan agenda pembacaan tuntutan, kemarin (12/8).

Terdakwa DP merupakan kepala desa nonaktif Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, yang tersandung kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) berupa empat gumuk yang ditambang. Sementara itu, TS merupakan rekanan DP yang berperan menjual hasil eksploitasi gumuk tersebut.

Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Dede Suryaman, John Dista, dan Mochamad Mahin itu, terpaksa ditunda. “Harusnya hari ini (kemarin, Red) tuntutan.Tapi ditunda karena jaksa belum siap,” beber Hasby, anggota penasihat hukum DP saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin.

Belum diketahui apa alasan belum siapnya jaksa membacakan tuntutan. Kata Hasby, karena belum siap itu, majelis hakim kemudian kembali menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda yang sama.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Intel Kejari Jember Wahyu tidak mengetahui detail alasan penundaan itu. “Sidangnya ditunda, dan dilanjut minggu depan (19 Agustus, Red),” ulasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan penuntut umum, DP dan TS didakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, majelis hakim telah melakukan penahanan atas DP sebagai tahanan kota. Sementara TS sebagai tahanan rutan. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Dokumentasi Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca