Susanto mengatakan, rancangan ketiga yang disetujui KPU itu merupakan hasil tanggapan dan usulan dari partai politik atau masyarakat, yang sebelumnya dibuka KPU. Susanto meyakinkan, dalam proses memperoleh tanggapan masyarakat itu, KPU menyosialisasikan kepada masyarakat serta parpol-parpol.
Susanto memastikan, selama ini KPU Jember dalam upaya menyodorkan atau memberikan usulan. Sementara, kewenangan menetapkan ada pada KPU RI atau pusat. Susanto juga mempersilakan siapa pun yang keberatan, menolak, atau menggugat keputusan KPU RI mengenai penetapan dapil tersebut. “Kalau ada yang tidak setuju, monggo dipersilakan ke KPU RI, karena yang memutuskan KPU RI. KPU daerah hanya mengusulkan,” tambahnya.
Berikutnya, KPU Jember masih berkewajiban untuk menyosialisasikan penetapan dapil-dapil tersebut kepada masyarakat. Termasuk di antaranya kepada parpol. Ketua KPU Jember Mohammad Syai’in memastikan penetapan pemilu di Jember menjadi tujuh dapil itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “KPU RI telah menetapkan dalam sebuah regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yang menyebutkan Jember memiliki tujuh dapil,” tegasnya.
Selain untuk DPRD Jember, KPU RI juga menetapkan jumlah kursi untuk DPR RI. Jember bersama Lumajang masuk Dapil Jatim IV, dengan 8 kursi. Sementara, untuk DPRD Provinsi, Jember bersama Lumajang masuk Dapil Jatim 5, dengan 11 kursi. (mau/c2/nur)
PERUBAHAN DAPIL JEMBER UNTUK PILEG 2024
Dapil 1 Kuota 7 Kursi Meliputi:
- Ajung
- Kaliwates
- Sumbersari
- Pakusari
DAPIL 2 Kuota 7 Kursi Meliputi:
- Rambipuji
- Panti
- Sukorambi
- Patrang
- Arjasa
Dapil 3 Kuota 6 Kursi meliputi:
- Jelbuk
- Kalisat
- Ledokombo
- Sukowono
- Sumberjambe
Dapil 4 Kuota 6 Kursi Meliputi:
- Tempurejo
- Mumbulsari
- Mayang
- Silo
Dapil 5 Kuota 8 Kursi Meliputi:
- Balung
- Wuluhan
- Ambulu
- Jenggawah
Dapil 6 Kuota 7 Kursi Meliputi:
- Jombang
- Kencong
- Gumukmas
- Puger
Dapil 7 Kuota 9 Kursi Meliputi:
- Sumberbaru
- Umbul sari
- Tanggul
- Semboro
- Bangsalsari
SUMBER: PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi