29.1 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Terpidana Korupsi yang Dilantik PNS Akhirnya Dipecat

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bagus Wantoro, pegawai yang baru dilantik menjadi analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember dipecat, Jumat (7/1) siang. Hal itu dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto, karena kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro enam tahun silam.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar (almarhum) memvonis Bagus bersalah pada 2 Mei 2016. Bagus divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Bagus terbukti korupsi pada proyek pengadaan buku tahun 2010 di Dinas Pendidikan Jember saat dirinya menjadi pejabat pembuatan komitmen (PPK).

Nah, sejak divonis, Bagus tidak Dieksekusi sampai memasuki tahun 2021. Bagus yang sempat dilantik menjadi pejabat fungsional di Dispora akhirnya dipecat oleh Bupati Hendy. “Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara Ir Bagus Wantoro MM terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” ujar Hendy.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dikatakan, selama kepemimpinannya akan menjaga marwah Pemkab Jember agar tetap amanah. Selain itu menjaga kewibawaan pemerintah serta menjadikan Jember bebas korupsi. Menurut Hendy, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bagus dilakukan berdasar putusan MA. “Selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” katanya.

Hendy pun menyatakan peringatan keras bagi seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan korupsi. Apalagi korupsi akan merugikan banyak pihak, negara dan masyarakat.

Reporter: Nur Hariri
Fotografer: Isnein Purnomo
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bagus Wantoro, pegawai yang baru dilantik menjadi analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember dipecat, Jumat (7/1) siang. Hal itu dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto, karena kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro enam tahun silam.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar (almarhum) memvonis Bagus bersalah pada 2 Mei 2016. Bagus divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Bagus terbukti korupsi pada proyek pengadaan buku tahun 2010 di Dinas Pendidikan Jember saat dirinya menjadi pejabat pembuatan komitmen (PPK).

Nah, sejak divonis, Bagus tidak Dieksekusi sampai memasuki tahun 2021. Bagus yang sempat dilantik menjadi pejabat fungsional di Dispora akhirnya dipecat oleh Bupati Hendy. “Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara Ir Bagus Wantoro MM terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” ujar Hendy.

Dikatakan, selama kepemimpinannya akan menjaga marwah Pemkab Jember agar tetap amanah. Selain itu menjaga kewibawaan pemerintah serta menjadikan Jember bebas korupsi. Menurut Hendy, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bagus dilakukan berdasar putusan MA. “Selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” katanya.

Hendy pun menyatakan peringatan keras bagi seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan korupsi. Apalagi korupsi akan merugikan banyak pihak, negara dan masyarakat.

Reporter: Nur Hariri
Fotografer: Isnein Purnomo
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bagus Wantoro, pegawai yang baru dilantik menjadi analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember dipecat, Jumat (7/1) siang. Hal itu dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto, karena kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro enam tahun silam.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar (almarhum) memvonis Bagus bersalah pada 2 Mei 2016. Bagus divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Bagus terbukti korupsi pada proyek pengadaan buku tahun 2010 di Dinas Pendidikan Jember saat dirinya menjadi pejabat pembuatan komitmen (PPK).

Nah, sejak divonis, Bagus tidak Dieksekusi sampai memasuki tahun 2021. Bagus yang sempat dilantik menjadi pejabat fungsional di Dispora akhirnya dipecat oleh Bupati Hendy. “Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara Ir Bagus Wantoro MM terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” ujar Hendy.

Dikatakan, selama kepemimpinannya akan menjaga marwah Pemkab Jember agar tetap amanah. Selain itu menjaga kewibawaan pemerintah serta menjadikan Jember bebas korupsi. Menurut Hendy, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bagus dilakukan berdasar putusan MA. “Selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” katanya.

Hendy pun menyatakan peringatan keras bagi seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan korupsi. Apalagi korupsi akan merugikan banyak pihak, negara dan masyarakat.

Reporter: Nur Hariri
Fotografer: Isnein Purnomo
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca