SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan perekrutan terhadap aparatur sipil negara (ASN), sepertinya belum ada perubahan. Meskipun pemerintah daerah masih diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan, namun untuk keseluruhan kuota dan kepesertaan yang ikut masih diatur oleh pusat.
Hal itu tertuang dalam amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa perekrutan karyawan harus memakai regulasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Baik pegawai negeri sipil maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menguraikan, kewenangan menyeleksi PPPK itu seharusnya dilakukan pemerintah daerah. Sebab, dalam tujuan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah itu, agar ada pertanggungjawaban keuangan yang rasional, dalam memungut dan membelanjakan keuangan negara yang berada di daerah. “Sumber dana dari daerah itu merupakan uang dari rakyat melalui pungutan pajak di daerah tersebut,” bebernya.
Oleh karenanya, lanjut Alfian, ketika daerah hanya dibebani pembiayaan menggaji PPPK tanpa kewenangan ikut serta menyeleksi, hal itu dinilai justru menyalahi semangat keadilan dan tujuan amanah UU tersebut. “Dalam proses seleksi PPPK, seharusnya pesertanya ya daerah itu sendiri. Bukan dibuka bebas untuk daerah lain. Jangan sampai daerah sendiri jadi penonton, sementara dari daerah lain yang masuk atau lolos,” sesal legislator Partai Gerindra ini.
Selain itu, dalam riwayat pelaksanaannya, banyak kendala teknis yang kerap dihadapi sejumlah daerah dalam penyelenggaraan PPPK. Misalnya, soal pelamar yang kualifikasi diploma, lalu persoalan data yang kerap ditemui timpang, dan kendala teknis lainnya. Beragam kendala itu merupakan buntut dari dilucutinya kewenangan daerah dalam hal merekrut PPPK untuk daerahnya sendiri. “Selanjutnya kami ingin mendorong melalui fraksi agar Bupati Jember bisa mengusulkan judicial review, bersama asosiasi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemkab Jember sempat mendapat kuota kurang lebih 4.000 ASN baru, namun semuanya itu harus digaji dengan APBD Jember. “Seharusnya kami dikasih kesempatan (ikut merekrut, Red). Masa seratus persen (yang merekrut, Red) Jakarta (pusat) semua,” sesal Bupati Jember Hendy Siswanto kala rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, beberapa pekan lalu.
Hendy tak mempermasalahkan penggajian ASN dengan dana dari APBD, asalkan pemda dilibatkan dalam perekrutan. Terlebih, di lingkungan Pemkab Jember, cukup banyak tenaga honorer yang sudah belasan tahun mengabdi. Tentu dengan perekrutan model dilepas secara nasional itu, semakin memperkecil peluang tenaga honorer atau putra-putri daerah berkesempatan menjadi PNS/ASN. (mau/c2/nur)