Mobile_AP_Rectangle 1
Dikatakan pasif, dia mencontohkan, adalah warga datang ke kejaksaan untuk konsultasi hukum. Sedangkan aktif, bisa kejaksaan yang datang langsung ke masyarakat melalui pemerintah desa atau kelurahan. Hal itu juga termasuk membuka ruang konsultasi hukum kepada pemerintah daerah. “Melalui kades atau kelurahan, kami datang di tengah masyarakat,” tandasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih
- Advertisement -
Dikatakan pasif, dia mencontohkan, adalah warga datang ke kejaksaan untuk konsultasi hukum. Sedangkan aktif, bisa kejaksaan yang datang langsung ke masyarakat melalui pemerintah desa atau kelurahan. Hal itu juga termasuk membuka ruang konsultasi hukum kepada pemerintah daerah. “Melalui kades atau kelurahan, kami datang di tengah masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih
Dikatakan pasif, dia mencontohkan, adalah warga datang ke kejaksaan untuk konsultasi hukum. Sedangkan aktif, bisa kejaksaan yang datang langsung ke masyarakat melalui pemerintah desa atau kelurahan. Hal itu juga termasuk membuka ruang konsultasi hukum kepada pemerintah daerah. “Melalui kades atau kelurahan, kami datang di tengah masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih