24.5 C
Jember
Tuesday, 6 June 2023

Pakai Pestisida Kimia Tak Boleh Sembarangan

Ada 57 Kandungan Berbahaya untuk Padi

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Temuan Mabes Polri terkait pestisida palsu dari Jember, yang kini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, tentu saja harus diantisipasi oleh petani. Pasalnya, terdapat daftar 57 bahan kimia yang berbahaya untuk perkembangan tanaman padi dalam pengendalian hama wereng.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jember Ir Hari Purnomo menjelaskan, adanya pestisida palsu tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dari kemasan dan kandungan di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahan aktif kimia apa yang ada dalam pestisida palsu tersebut.

Dengan adanya perbedaan bahan kimia, tentu saja sangat merugikan petani. “Maunya membasmi hama A, tapi kandungannya untuk basmi hama B. Ini yang membuat petani rugi,” paparnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lebih dari itu, lanjut Hari, ada hal lain yang perlu diantisipasi. Yakni daftar pestisida berbahan kimia tertentu yang berbahaya dalam perkembangan tanaman padi. “Pemerintah telah menetapkan 57 daftar bahan kimia yang tidak direkomendasikan dalam mengatasi hama wereng untuk tanaman padi,” jelasnya.

Daftar 57 obat kimia itu tertuang dalam Inpres RI Nomor 4 Tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Cokelat pada Tanaman Padi. Artinya, memperhatikan kelestarian musuh alami hama wereng cokelat dapat menimbulkan resurjensi atau meningkatnya populasi hama setelah memperoleh perlakuan insektisida. Serta dampak lain yang merugikan tanaman padi. “Salah satu dari 57 daftar bahan kimia, adalah Agrothion 50 EC: fenitrotion, Azodrin 15 WSC, hingga Basmiban 20 EC: klorpirifos,” paparnya.

Hari menjelaskan, pemerintah mengeluarkan daftar obat kimia berbahaya dalam pemberantasan hama wereng lantaran terdapat bahan kimia aktif yang justru mematikan seluruh organisme yang menguntungkan. Karenanya, masyarakat juga tidak boleh asal-asalan memproduksi sendiri pestisida ataupun insektisida berbahan kimia.

“Kalau pestisida dari nabati itu aman-aman saja. Tidak sampai mematikan musuh alami,” paparnya. Dia menambahkan, untuk mendapatkan izin produksi pestisida kimia memang tidak mudah. Lantaran butuh lisensi dari Komisi Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan).

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto Tohari menambahkan, pestisida palsu yang beredar di masyarakat berbentuk padat, yaitu granul, bukan cair. “Jadi, pemalsuannya itu memakai pasir, kemudian dicat warga pink agar menyerupai yang asli,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Temuan Mabes Polri terkait pestisida palsu dari Jember, yang kini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, tentu saja harus diantisipasi oleh petani. Pasalnya, terdapat daftar 57 bahan kimia yang berbahaya untuk perkembangan tanaman padi dalam pengendalian hama wereng.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jember Ir Hari Purnomo menjelaskan, adanya pestisida palsu tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dari kemasan dan kandungan di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahan aktif kimia apa yang ada dalam pestisida palsu tersebut.

Dengan adanya perbedaan bahan kimia, tentu saja sangat merugikan petani. “Maunya membasmi hama A, tapi kandungannya untuk basmi hama B. Ini yang membuat petani rugi,” paparnya.

Lebih dari itu, lanjut Hari, ada hal lain yang perlu diantisipasi. Yakni daftar pestisida berbahan kimia tertentu yang berbahaya dalam perkembangan tanaman padi. “Pemerintah telah menetapkan 57 daftar bahan kimia yang tidak direkomendasikan dalam mengatasi hama wereng untuk tanaman padi,” jelasnya.

Daftar 57 obat kimia itu tertuang dalam Inpres RI Nomor 4 Tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Cokelat pada Tanaman Padi. Artinya, memperhatikan kelestarian musuh alami hama wereng cokelat dapat menimbulkan resurjensi atau meningkatnya populasi hama setelah memperoleh perlakuan insektisida. Serta dampak lain yang merugikan tanaman padi. “Salah satu dari 57 daftar bahan kimia, adalah Agrothion 50 EC: fenitrotion, Azodrin 15 WSC, hingga Basmiban 20 EC: klorpirifos,” paparnya.

Hari menjelaskan, pemerintah mengeluarkan daftar obat kimia berbahaya dalam pemberantasan hama wereng lantaran terdapat bahan kimia aktif yang justru mematikan seluruh organisme yang menguntungkan. Karenanya, masyarakat juga tidak boleh asal-asalan memproduksi sendiri pestisida ataupun insektisida berbahan kimia.

“Kalau pestisida dari nabati itu aman-aman saja. Tidak sampai mematikan musuh alami,” paparnya. Dia menambahkan, untuk mendapatkan izin produksi pestisida kimia memang tidak mudah. Lantaran butuh lisensi dari Komisi Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan).

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto Tohari menambahkan, pestisida palsu yang beredar di masyarakat berbentuk padat, yaitu granul, bukan cair. “Jadi, pemalsuannya itu memakai pasir, kemudian dicat warga pink agar menyerupai yang asli,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Temuan Mabes Polri terkait pestisida palsu dari Jember, yang kini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, tentu saja harus diantisipasi oleh petani. Pasalnya, terdapat daftar 57 bahan kimia yang berbahaya untuk perkembangan tanaman padi dalam pengendalian hama wereng.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Jember Ir Hari Purnomo menjelaskan, adanya pestisida palsu tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dari kemasan dan kandungan di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahan aktif kimia apa yang ada dalam pestisida palsu tersebut.

Dengan adanya perbedaan bahan kimia, tentu saja sangat merugikan petani. “Maunya membasmi hama A, tapi kandungannya untuk basmi hama B. Ini yang membuat petani rugi,” paparnya.

Lebih dari itu, lanjut Hari, ada hal lain yang perlu diantisipasi. Yakni daftar pestisida berbahan kimia tertentu yang berbahaya dalam perkembangan tanaman padi. “Pemerintah telah menetapkan 57 daftar bahan kimia yang tidak direkomendasikan dalam mengatasi hama wereng untuk tanaman padi,” jelasnya.

Daftar 57 obat kimia itu tertuang dalam Inpres RI Nomor 4 Tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Cokelat pada Tanaman Padi. Artinya, memperhatikan kelestarian musuh alami hama wereng cokelat dapat menimbulkan resurjensi atau meningkatnya populasi hama setelah memperoleh perlakuan insektisida. Serta dampak lain yang merugikan tanaman padi. “Salah satu dari 57 daftar bahan kimia, adalah Agrothion 50 EC: fenitrotion, Azodrin 15 WSC, hingga Basmiban 20 EC: klorpirifos,” paparnya.

Hari menjelaskan, pemerintah mengeluarkan daftar obat kimia berbahaya dalam pemberantasan hama wereng lantaran terdapat bahan kimia aktif yang justru mematikan seluruh organisme yang menguntungkan. Karenanya, masyarakat juga tidak boleh asal-asalan memproduksi sendiri pestisida ataupun insektisida berbahan kimia.

“Kalau pestisida dari nabati itu aman-aman saja. Tidak sampai mematikan musuh alami,” paparnya. Dia menambahkan, untuk mendapatkan izin produksi pestisida kimia memang tidak mudah. Lantaran butuh lisensi dari Komisi Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan).

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto Tohari menambahkan, pestisida palsu yang beredar di masyarakat berbentuk padat, yaitu granul, bukan cair. “Jadi, pemalsuannya itu memakai pasir, kemudian dicat warga pink agar menyerupai yang asli,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca