JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pupuk masih dibutuhkan banyak petani. Sayangnya, banyak oknum nakal yang melakukan penimbunan, mengoplos pupuk, bahkan ada yang nekat menjual pupuk palsu alias tak berizin. Soal pupuk ini pun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember mengungkap alur perizinan produksi dan distribusi pupuk.
Kepala DPMPTSP Arief Tjahjono menjelaskan, ada aturan yang berlaku untuk perorangan maupun perusahaan. Hal itu menjadi ketentuan wajib bagi siapa saja yang akan memproduksi pupuk.
Baca Juga : Penimbun Pupuk di Lumajang Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan
Aturan ini pun mengingat dan dibangun bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMPTSP Jember.
Semua masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan, dapat melakukan produksi pupuk setelah mengantongi izin. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas pupuk ketika sampai di tangan petani. Proses pengajuan perizinan tentunya harus melalui Kantor DPMPTSP Jember, yang saat ini berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kaliwates.
Menurut Arief, warga yang mengajukan perizinan akan disurvei lokasinya. Termasuk melihat hal-hal yang menunjang kelayakan produksi pupuk. Jika tidak memenuhi syarat, maka jangan harap akan dapat memproduksi pupuk. “Sekarang masyarakat sudah dipermudah. Perizinan produksi dan distribusi tinggal ke kantor, gampang dan tidak berbayar” tegas Arief kepada Jawa Pos Radar Jember.
Sementara itu, Drisella, pegawai DPMPTSP, mengatakan, ada beberapa syarat teknis perizinan produksi pupuk. Di antaranya, warga harus mengisi formulir perizinan, KTP pribadi atau direktur, serta NPWP-nya. Ada pula syarat kepesertaan BPJS Kesehatan maupun rekomendasi dari ketenagakerjaan. “Persyaratan ini berlaku untuk perseorangan dan perusahaan” ujar Dirisella.
Apabila perizinan dilalui, termasuk izin merek yang juga diwajibkan sebelum dipasarkan, maka peredaran pupuk ilegal akan dapat dicegah. Sementara itu, bagi pengusaha atau siapa saja yang akan memproduksi dan menjual pupuk, selayaknya perizinan diurus tuntas sebelum berhadapan dengan hukum, seperti kasus yang sudah terjadi.
Jurnalis : Mg4
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri