JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Siswono angkat bicara soal pemalsuan pupuk di Desa/Kecamatan Bangsalsari, Jember. Menurutnya, tindakan aparat penegak hukum (APH) sudah sangat tepat dalam menindak oknum nakal yang diduga memalsukan atau menjual pupuk tanpa izin tersebut. “APH harus betul-betul konsisten dalam penindakannya,” terang Siswono kepada Jawa Pos Radar Jember.
Kasus ini, menurutnya, tidak hanya terjadi satu kali saja, tetapi sudah berulang. Untuk itu, apabila polisi menemukan pemalsuan pupuk, produksi tanpa izin, atau penjualannya ilegal, selayaknya menindak dengan tegas.
Siswono mengira, ada sebagian orang yang memandang penegakan hukum kurang tegas. Akibatnya, pemalsuan pupuk masih sering terjadi. Bahkan diduga dilakukan kades yang sebenarnya menjadi pemimpin di tingkat desa. “Penegakan hukum mungkin lemah, sehingga diabaikan masyarakat,” ujar Siswono.
Tak hanya itu, hukuman bisa jadi terlalu ringan. Karenanya, jika dihitung dengan persentase profit yang didapatkan dari pemalsuan pupuk atau pupuk ilegal, masih menguntungkan dengan hukuman yang berbulan-bulan atau beberapa tahun saja. “Kalau hukuman ringan, sementara omzetnya masih memungkinkan secara ekonomi, ini bisa terus berulang,” imbuhnya. Politisi Partai Gerindra itu berharap penegakan hukum maksimal.
Sementara itu, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jember juga diminta untuk melakukan tugas dan fungsinya. Menurut Siswono, terungkapnya kasus dugaan pupuk tak berizin oleh kades bisa jadi karena tidak ada kontrol terhadap perusahaan pupuk yang sudah berjalan. “Inspeksi mendadak (sidak, Red) nyaris tidak ada dan dilakukan setelah ada yang digerebek polisi. Harusnya, KP3 melakukan kontrol dan pengawasan berkala. Misalnya sebulan sekali keliling ke kios-kios atau pabrik pupuk,” ucapnya.
Siswono meminta KP3 juga bertindak tegas. Misalnya merekomendasikan penutupan pabrik atau melaporkan temuan pupuk palsu ke APH. “Langsung aja dilaporkan ke APH,” cetusnya.
Jurnalis : Mg5
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri