28.7 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Oplos Pupuk, Ketua AKD Jember Jadi Tersangka?

Polisi Belum Beber Informasi Detail

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepala Desa/Kecamatan Bangsalsari berinisial NK ramai menjadi perbincangan setelah dikabarkan menjadi tersangka, kemarin. Pria yang merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember tersebut diduga memproduksi, menjual, dan menimbun pupuk serta pestisida tanpa izin.

Kabar ini terus menggelinding hingga berita ini ditulis pukul 20.30, Kamis (3/3). Namun, kepastian penyebab kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap secara detail oleh pihak berwajib.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang dihubungi Jawa Pos Radar Jember sementara ini belum menguraikan perihal kabar penetapan status tersangka NK secara gamblang. “Ke kasat reskrim saja,” kata Hery.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna juga belum menanggapi upaya konfirmasi. Informasi yang berhasil dihimpun, Kades Bangsalsari memiliki usaha tempat pengelolaan pupuk dan pestisida yang diberi nama PT Agro Unggul Jaya Makmur. Jauh sebelum kasus ini menggelinding, pabriknya di Jalan Durian, Desa Bangsalsari, sempat didatangi kepolisian dari Polres Jember. Saat itu polisi mengambil sejumlah sampel pupuk di gudang tersebut untuk selanjutnya diperiksa. Bahkan, statusnya juga sempat dilakukan penyelidikan.

Kabar yang beredar, NK diduga mengoplos pupuk tanpa izin, menjual pestisida tanpa izin, dan diduga menimbun pupuk. Kasus ini pun dikabarkan menjadi bahasan di Komisi III DPR RI hingga menjadi atensi kepolisian dari Bareskrim Polri.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman mengaku juga belum mengetahui perihal penetapan tersangka tersebut. Dia hanya menjanjikan bakal mengonfirmasikan ke kasat reskrim. “Besok (hari ini, Red) saya coba komunikasi ke kasat yah,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, kemarin.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepala Desa/Kecamatan Bangsalsari berinisial NK ramai menjadi perbincangan setelah dikabarkan menjadi tersangka, kemarin. Pria yang merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember tersebut diduga memproduksi, menjual, dan menimbun pupuk serta pestisida tanpa izin.

Kabar ini terus menggelinding hingga berita ini ditulis pukul 20.30, Kamis (3/3). Namun, kepastian penyebab kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap secara detail oleh pihak berwajib.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang dihubungi Jawa Pos Radar Jember sementara ini belum menguraikan perihal kabar penetapan status tersangka NK secara gamblang. “Ke kasat reskrim saja,” kata Hery.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna juga belum menanggapi upaya konfirmasi. Informasi yang berhasil dihimpun, Kades Bangsalsari memiliki usaha tempat pengelolaan pupuk dan pestisida yang diberi nama PT Agro Unggul Jaya Makmur. Jauh sebelum kasus ini menggelinding, pabriknya di Jalan Durian, Desa Bangsalsari, sempat didatangi kepolisian dari Polres Jember. Saat itu polisi mengambil sejumlah sampel pupuk di gudang tersebut untuk selanjutnya diperiksa. Bahkan, statusnya juga sempat dilakukan penyelidikan.

Kabar yang beredar, NK diduga mengoplos pupuk tanpa izin, menjual pestisida tanpa izin, dan diduga menimbun pupuk. Kasus ini pun dikabarkan menjadi bahasan di Komisi III DPR RI hingga menjadi atensi kepolisian dari Bareskrim Polri.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman mengaku juga belum mengetahui perihal penetapan tersangka tersebut. Dia hanya menjanjikan bakal mengonfirmasikan ke kasat reskrim. “Besok (hari ini, Red) saya coba komunikasi ke kasat yah,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, kemarin.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepala Desa/Kecamatan Bangsalsari berinisial NK ramai menjadi perbincangan setelah dikabarkan menjadi tersangka, kemarin. Pria yang merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember tersebut diduga memproduksi, menjual, dan menimbun pupuk serta pestisida tanpa izin.

Kabar ini terus menggelinding hingga berita ini ditulis pukul 20.30, Kamis (3/3). Namun, kepastian penyebab kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap secara detail oleh pihak berwajib.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo yang dihubungi Jawa Pos Radar Jember sementara ini belum menguraikan perihal kabar penetapan status tersangka NK secara gamblang. “Ke kasat reskrim saja,” kata Hery.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna juga belum menanggapi upaya konfirmasi. Informasi yang berhasil dihimpun, Kades Bangsalsari memiliki usaha tempat pengelolaan pupuk dan pestisida yang diberi nama PT Agro Unggul Jaya Makmur. Jauh sebelum kasus ini menggelinding, pabriknya di Jalan Durian, Desa Bangsalsari, sempat didatangi kepolisian dari Polres Jember. Saat itu polisi mengambil sejumlah sampel pupuk di gudang tersebut untuk selanjutnya diperiksa. Bahkan, statusnya juga sempat dilakukan penyelidikan.

Kabar yang beredar, NK diduga mengoplos pupuk tanpa izin, menjual pestisida tanpa izin, dan diduga menimbun pupuk. Kasus ini pun dikabarkan menjadi bahasan di Komisi III DPR RI hingga menjadi atensi kepolisian dari Bareskrim Polri.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman mengaku juga belum mengetahui perihal penetapan tersangka tersebut. Dia hanya menjanjikan bakal mengonfirmasikan ke kasat reskrim. “Besok (hari ini, Red) saya coba komunikasi ke kasat yah,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, kemarin.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca