Mobile_AP_Rectangle 1
Evi mengaku, dia menjadi Ketua HKTI Jember berdasar SK tertanggal 19 September 2022. Surat itu diteken Ketua DPD HKTI Provinsi Jatim Ony Anwar Harsono dan Sekretaris Warsito. SK itulah yang dulu sempat diragukan Jumantoro, bahkan sebagian pengurus HKTI Provinsi saat itu menyatakan HKTI Jatim belum menerbitkan SK untuk Jember.
Dalam laporannya, Evi menyebut, Jumantoro tidak ada dalam SK tersebut dan orang menjabat sebagai Ketua HKTI hingga saat ini yaitu H. Moh Arief Ismail S. Menurutnya, SK tersebut sebagai produk hukum dan memiliki legalitas tinggi. “Jadi, sudah sah kami ada SK, dan dengan SK kami siap untuk melakukan program HKTI yang pro petani,” terang mantan anggota DPRD Jember itu.
Dengan adanya SK HKTI yang sah itu, maka statement Jumantoro di berbagai media masih menjabat sebagai Ketua BPO HKTI Jember dinilainya sebagai pembohongan publik. “Beberapa kali saya baca sendiri masih menginformasikan ke publik bahwa dia mengatasnamakan Ketua BPO HKTI Jember,” jelas Evi.
Mobile_AP_Rectangle 2
Untuk itu, dia melaporkan Jumantoro. Sebab, menurutnya, Jumantoro telah melakukan pembohongan publik. Agar HKTI memiliki ruh dan marwah yang terus dijunjung dengan tinggi, langkah yang ditempuh menurutnya penting agar masyarakat tidak bingung dalam membaca berita yang ada. “Jadi, sudah saya laporkan. Bukti semua sudah kita print,” tegasnya.
- Advertisement -
Evi mengaku, dia menjadi Ketua HKTI Jember berdasar SK tertanggal 19 September 2022. Surat itu diteken Ketua DPD HKTI Provinsi Jatim Ony Anwar Harsono dan Sekretaris Warsito. SK itulah yang dulu sempat diragukan Jumantoro, bahkan sebagian pengurus HKTI Provinsi saat itu menyatakan HKTI Jatim belum menerbitkan SK untuk Jember.
Dalam laporannya, Evi menyebut, Jumantoro tidak ada dalam SK tersebut dan orang menjabat sebagai Ketua HKTI hingga saat ini yaitu H. Moh Arief Ismail S. Menurutnya, SK tersebut sebagai produk hukum dan memiliki legalitas tinggi. “Jadi, sudah sah kami ada SK, dan dengan SK kami siap untuk melakukan program HKTI yang pro petani,” terang mantan anggota DPRD Jember itu.
Dengan adanya SK HKTI yang sah itu, maka statement Jumantoro di berbagai media masih menjabat sebagai Ketua BPO HKTI Jember dinilainya sebagai pembohongan publik. “Beberapa kali saya baca sendiri masih menginformasikan ke publik bahwa dia mengatasnamakan Ketua BPO HKTI Jember,” jelas Evi.
Untuk itu, dia melaporkan Jumantoro. Sebab, menurutnya, Jumantoro telah melakukan pembohongan publik. Agar HKTI memiliki ruh dan marwah yang terus dijunjung dengan tinggi, langkah yang ditempuh menurutnya penting agar masyarakat tidak bingung dalam membaca berita yang ada. “Jadi, sudah saya laporkan. Bukti semua sudah kita print,” tegasnya.
Evi mengaku, dia menjadi Ketua HKTI Jember berdasar SK tertanggal 19 September 2022. Surat itu diteken Ketua DPD HKTI Provinsi Jatim Ony Anwar Harsono dan Sekretaris Warsito. SK itulah yang dulu sempat diragukan Jumantoro, bahkan sebagian pengurus HKTI Provinsi saat itu menyatakan HKTI Jatim belum menerbitkan SK untuk Jember.
Dalam laporannya, Evi menyebut, Jumantoro tidak ada dalam SK tersebut dan orang menjabat sebagai Ketua HKTI hingga saat ini yaitu H. Moh Arief Ismail S. Menurutnya, SK tersebut sebagai produk hukum dan memiliki legalitas tinggi. “Jadi, sudah sah kami ada SK, dan dengan SK kami siap untuk melakukan program HKTI yang pro petani,” terang mantan anggota DPRD Jember itu.
Dengan adanya SK HKTI yang sah itu, maka statement Jumantoro di berbagai media masih menjabat sebagai Ketua BPO HKTI Jember dinilainya sebagai pembohongan publik. “Beberapa kali saya baca sendiri masih menginformasikan ke publik bahwa dia mengatasnamakan Ketua BPO HKTI Jember,” jelas Evi.
Untuk itu, dia melaporkan Jumantoro. Sebab, menurutnya, Jumantoro telah melakukan pembohongan publik. Agar HKTI memiliki ruh dan marwah yang terus dijunjung dengan tinggi, langkah yang ditempuh menurutnya penting agar masyarakat tidak bingung dalam membaca berita yang ada. “Jadi, sudah saya laporkan. Bukti semua sudah kita print,” tegasnya.