29.4 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Resolusi Jihad dan Hari Santri Nasional

Mobile_AP_Rectangle 1

Hari ini, bertepatan dengan Jumat tanggal 22 Oktober 2021, hari yang telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional (HSN) oleh Presiden RI. Ketetapan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Mengapa penetapan HSN mengambil momentum Resolusi Jihad? Apa yang istimewa dari Resolusi Jihad? Bagaimana rasional pengusulan HSN?

Pertama, apa yang istimewa dari Resolusi Jihad? Dalam dokumen PBNU, penulis temukan dan perlu dikemukakan kembali sesuai teks aslinya: “Resolusi NU tentang Djihad Fi Sabilillah”; Bismillahirrochmanir Rochim;  Resolusi: Rapat besar wakil-wakil Daerah (konsul 2) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

Mendengar: bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menimbang: a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut Hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam; b. bahwa di Indonesia ini Warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat: a. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum; b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia; c. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam yang merasa wadjib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya; d. bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian-kedjadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.

Memutuskan: 1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya; 2. Supaya memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam (Surabaja, 22-10-1945: HB. NAHDLATOEL OELAMA).

Kedua, apa rasional pengusulan HSN mengambil momentum Resolusi Jihad? Sedikitnya ada 22 alasan, yakni: (1) Komunitas santri selalu berkomitmen untuk menjaga bangsa dan keutuhan NKRI. Dalam praktik keagamaan, santri menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (2) Sejarah kaum santri, terhubung langsung dengan jaringan ulama, pada masa Walis Songo dan bersambung dalam jaringan pengetahuan (sanad) dan kekerabatan. (3) Nilai-nilai Islam yang menjadi ekspresi keagamaan kaum santri, terwujud dalam praktik keagamaan “Islam Nusantara”. (4)  “Islam Nusantara” merupakan bagian identitas keislaman yang memberi ruang penghargaan atas nilai-nilai lokal yang sejalan dengan kaidah keislaman. (5) Dalam sejarahnya, kaum santri berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai “Islam Nusantara”, dengan fikrah (pemikiran), harakah (gerakan), dan jam’iyyah (organisasi) yang terkoneksi dengan ekspresi keagamaan komunitas santri (jama’ah). (6) Selama ini, komunitas santri berkomitmen mengawal NKRI, dibuktikan dengan keseriusan menjaga nilai-nilai tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal. (7) Nilai tawassuth (moderat) dibuktikan oleh komunitas santri, dipraktikkan oleh para kiai pesantren dengan nilai-nilai ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah. (8) Nilai tawazun (keseimbangan) dibuktikan dalam komitmen menjaga perdamaian, mempraktikkan pikiran moderat dengan selalu menjaga mashlahah, dan berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. (9) Nilai tasamuh (toleran), merupakan jati diri dari komunitas pesantren yang terbuka dalam dialog dengan komunitas lintas ideologi dan agama. (10) Nilai i’tidal (keadilan) merupakan sikap dari kaum santri untuk terus menjaga keadilan dan mengawal konstitusi untuk kemaslahatan bangsa dan NKRI. (11) Komunitas santri, dalam perjalanan panjangnya, membela kepentingan bangsa Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan. (12) Komunitas santri terus berupaya mengekspresikan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, yang menghadirkan kesejukan dan keramahan beragama. (13) Perjuangan kaum santri untuk kemerdekaan Indonesia, merupakan jihad membela eksistensi bangsa, yang merupakan manifestasi nahdlatul wathan, kecintaan dan membela bangsa adalah bagian dari keimanan: hubbul wathan minal iman. (14) Kaum santri dalam sejarah kolonial, berusaha melawan setiap bentuk penjajahan, dari pelbagai rezim kolonial. Pada masa Perang Jawa (1825-1830), kaum santri menjadi barisan pendukung utama Pangeran Diponegoro Sayyidin Panatagama yang berjuang melawan penjajah. Kaum santri juga menjadi penggerak dalam perjuangan melawan penjajahan, di antaranya pada tahun 1888 di Banten dan beberapa lokasi lain pada penghujung abad ke-19. (15) Pada awal abad ke-20, kaum santri mengawali gerakan melawan kolonialisme, dengan membangun pemikiran (tashwirul afkar), membangun jaringan saudagar demi kemandirian ekonomi (nahdlatut tujjar) dan menyemai cinta tanah air (nahdlatul wathan). (16) ketiganya, yakni tashwirul afkar, nahdlatut tujjar  dan nahdlatul wathan, adalah embrio lahirnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) untuk membangkitkan kaum pribumi dalam melawan penjajah serta berjuang untuk kemerdekaan. (17) Pada tahun 1936, para kiai berkumpul dalam Musyawarah Ulama di Banjarmasin, yang menghasilkan rumusan tentang Dar as-Salam (negara kedamaian), sebagai model negara Indonesia ketika merdeka. Sembilan tahun sebelum kemerdekaan, para kiai NU sudah memiliki rumusan dan impian tentang negara merdeka yang mengakomodasi kebinekaan. (18) Pada masa penjajahan Jepang, kaum santri juga bergerak membela tanah air, dengan membentuk Barisan Militer Santri (Hizbullah) dan Barisan Militer Kiai (Sabilillah). Laskar Hizbullah dipimpin KH. Zainul Arifin (1909-1963), Laskar Sabilillah  dikomando KH. Masjkur (1904-1994). (19) Proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, tidak serta merta menghentikan gempuran tentara kolonial untuk kembali menjajah, para santri dan kiai  yang tergabung dalam laskar Hizbullah dan Sabilillah bahu membahu mempertahankan kemerdekaan dan menjaga NKRI. (20) Tanggal 22 Oktober 1945, merupakan momentum bersejarah, ketika KH Hasyim Asy’ari (1875-1947) menyerukan fatwanya yang terkenal dengan Resolusi Jihad. Fatwa Kiai Hasyim, menjadi pembangkit api semangat kaum santri dan pemuda untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serbuan pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) di Surabaya, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945. (21) Resolusi Jihad merupakan bukti komitmen kaum santri berjuang menjaga NKRI, yang menginspirasi Bung Karno (1901-1970) dan Bung Hatta (1920-1981) sebagai pejuang untuk terus gigih membela negara. (22) Untuk itu, HSN menjadi momentum untuk mengingat perjuangan para kiai dan komunitas pesantren dalam membela bangsanya.

Resolusi Jihad, adalah momentum bersejarah. Resolusi Jihad, adalah resolusinya kaum santri yang berjuang demi eksistensi dan martabat bangsanya. Resolusi Jihad, akhirnya menjadi inspirasi penetapan Hari Santri Nasional. Tentu saja, Hari Santri Nasional bukan hanya untuk santri. Tapi untuk mereka yang memiliki semangat nasionalisme, untuk mereka yang menghargai perjuangan para pejuang dan pahlawan, dan untuk mereka yang mencintai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Hari Santri Nasional, kaum santri akan mengerti sumbangsih pini sepuh mereka kepada bangsanya, sehingga akan terinspirasi, minimal akan selalu bertanya: sumbangsih apa yang pantas diberikan kepada bangsa ini? Wallahu a’lam.

 

*Prof Dr H. Abd. Halim Soebahar MA adalah Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember, dan Pengasuh Pomdok Pesantren Shofa Marwa Jember.

- Advertisement -

Hari ini, bertepatan dengan Jumat tanggal 22 Oktober 2021, hari yang telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional (HSN) oleh Presiden RI. Ketetapan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Mengapa penetapan HSN mengambil momentum Resolusi Jihad? Apa yang istimewa dari Resolusi Jihad? Bagaimana rasional pengusulan HSN?

Pertama, apa yang istimewa dari Resolusi Jihad? Dalam dokumen PBNU, penulis temukan dan perlu dikemukakan kembali sesuai teks aslinya: “Resolusi NU tentang Djihad Fi Sabilillah”; Bismillahirrochmanir Rochim;  Resolusi: Rapat besar wakil-wakil Daerah (konsul 2) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

Mendengar: bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang: a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut Hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam; b. bahwa di Indonesia ini Warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat: a. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum; b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia; c. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam yang merasa wadjib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya; d. bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian-kedjadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.

Memutuskan: 1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya; 2. Supaya memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam (Surabaja, 22-10-1945: HB. NAHDLATOEL OELAMA).

Kedua, apa rasional pengusulan HSN mengambil momentum Resolusi Jihad? Sedikitnya ada 22 alasan, yakni: (1) Komunitas santri selalu berkomitmen untuk menjaga bangsa dan keutuhan NKRI. Dalam praktik keagamaan, santri menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (2) Sejarah kaum santri, terhubung langsung dengan jaringan ulama, pada masa Walis Songo dan bersambung dalam jaringan pengetahuan (sanad) dan kekerabatan. (3) Nilai-nilai Islam yang menjadi ekspresi keagamaan kaum santri, terwujud dalam praktik keagamaan “Islam Nusantara”. (4)  “Islam Nusantara” merupakan bagian identitas keislaman yang memberi ruang penghargaan atas nilai-nilai lokal yang sejalan dengan kaidah keislaman. (5) Dalam sejarahnya, kaum santri berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai “Islam Nusantara”, dengan fikrah (pemikiran), harakah (gerakan), dan jam’iyyah (organisasi) yang terkoneksi dengan ekspresi keagamaan komunitas santri (jama’ah). (6) Selama ini, komunitas santri berkomitmen mengawal NKRI, dibuktikan dengan keseriusan menjaga nilai-nilai tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal. (7) Nilai tawassuth (moderat) dibuktikan oleh komunitas santri, dipraktikkan oleh para kiai pesantren dengan nilai-nilai ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah. (8) Nilai tawazun (keseimbangan) dibuktikan dalam komitmen menjaga perdamaian, mempraktikkan pikiran moderat dengan selalu menjaga mashlahah, dan berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. (9) Nilai tasamuh (toleran), merupakan jati diri dari komunitas pesantren yang terbuka dalam dialog dengan komunitas lintas ideologi dan agama. (10) Nilai i’tidal (keadilan) merupakan sikap dari kaum santri untuk terus menjaga keadilan dan mengawal konstitusi untuk kemaslahatan bangsa dan NKRI. (11) Komunitas santri, dalam perjalanan panjangnya, membela kepentingan bangsa Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan. (12) Komunitas santri terus berupaya mengekspresikan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, yang menghadirkan kesejukan dan keramahan beragama. (13) Perjuangan kaum santri untuk kemerdekaan Indonesia, merupakan jihad membela eksistensi bangsa, yang merupakan manifestasi nahdlatul wathan, kecintaan dan membela bangsa adalah bagian dari keimanan: hubbul wathan minal iman. (14) Kaum santri dalam sejarah kolonial, berusaha melawan setiap bentuk penjajahan, dari pelbagai rezim kolonial. Pada masa Perang Jawa (1825-1830), kaum santri menjadi barisan pendukung utama Pangeran Diponegoro Sayyidin Panatagama yang berjuang melawan penjajah. Kaum santri juga menjadi penggerak dalam perjuangan melawan penjajahan, di antaranya pada tahun 1888 di Banten dan beberapa lokasi lain pada penghujung abad ke-19. (15) Pada awal abad ke-20, kaum santri mengawali gerakan melawan kolonialisme, dengan membangun pemikiran (tashwirul afkar), membangun jaringan saudagar demi kemandirian ekonomi (nahdlatut tujjar) dan menyemai cinta tanah air (nahdlatul wathan). (16) ketiganya, yakni tashwirul afkar, nahdlatut tujjar  dan nahdlatul wathan, adalah embrio lahirnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) untuk membangkitkan kaum pribumi dalam melawan penjajah serta berjuang untuk kemerdekaan. (17) Pada tahun 1936, para kiai berkumpul dalam Musyawarah Ulama di Banjarmasin, yang menghasilkan rumusan tentang Dar as-Salam (negara kedamaian), sebagai model negara Indonesia ketika merdeka. Sembilan tahun sebelum kemerdekaan, para kiai NU sudah memiliki rumusan dan impian tentang negara merdeka yang mengakomodasi kebinekaan. (18) Pada masa penjajahan Jepang, kaum santri juga bergerak membela tanah air, dengan membentuk Barisan Militer Santri (Hizbullah) dan Barisan Militer Kiai (Sabilillah). Laskar Hizbullah dipimpin KH. Zainul Arifin (1909-1963), Laskar Sabilillah  dikomando KH. Masjkur (1904-1994). (19) Proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, tidak serta merta menghentikan gempuran tentara kolonial untuk kembali menjajah, para santri dan kiai  yang tergabung dalam laskar Hizbullah dan Sabilillah bahu membahu mempertahankan kemerdekaan dan menjaga NKRI. (20) Tanggal 22 Oktober 1945, merupakan momentum bersejarah, ketika KH Hasyim Asy’ari (1875-1947) menyerukan fatwanya yang terkenal dengan Resolusi Jihad. Fatwa Kiai Hasyim, menjadi pembangkit api semangat kaum santri dan pemuda untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serbuan pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) di Surabaya, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945. (21) Resolusi Jihad merupakan bukti komitmen kaum santri berjuang menjaga NKRI, yang menginspirasi Bung Karno (1901-1970) dan Bung Hatta (1920-1981) sebagai pejuang untuk terus gigih membela negara. (22) Untuk itu, HSN menjadi momentum untuk mengingat perjuangan para kiai dan komunitas pesantren dalam membela bangsanya.

Resolusi Jihad, adalah momentum bersejarah. Resolusi Jihad, adalah resolusinya kaum santri yang berjuang demi eksistensi dan martabat bangsanya. Resolusi Jihad, akhirnya menjadi inspirasi penetapan Hari Santri Nasional. Tentu saja, Hari Santri Nasional bukan hanya untuk santri. Tapi untuk mereka yang memiliki semangat nasionalisme, untuk mereka yang menghargai perjuangan para pejuang dan pahlawan, dan untuk mereka yang mencintai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Hari Santri Nasional, kaum santri akan mengerti sumbangsih pini sepuh mereka kepada bangsanya, sehingga akan terinspirasi, minimal akan selalu bertanya: sumbangsih apa yang pantas diberikan kepada bangsa ini? Wallahu a’lam.

 

*Prof Dr H. Abd. Halim Soebahar MA adalah Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember, dan Pengasuh Pomdok Pesantren Shofa Marwa Jember.

Hari ini, bertepatan dengan Jumat tanggal 22 Oktober 2021, hari yang telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional (HSN) oleh Presiden RI. Ketetapan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Mengapa penetapan HSN mengambil momentum Resolusi Jihad? Apa yang istimewa dari Resolusi Jihad? Bagaimana rasional pengusulan HSN?

Pertama, apa yang istimewa dari Resolusi Jihad? Dalam dokumen PBNU, penulis temukan dan perlu dikemukakan kembali sesuai teks aslinya: “Resolusi NU tentang Djihad Fi Sabilillah”; Bismillahirrochmanir Rochim;  Resolusi: Rapat besar wakil-wakil Daerah (konsul 2) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

Mendengar: bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang: a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut Hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam; b. bahwa di Indonesia ini Warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat: a. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum; b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia; c. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam yang merasa wadjib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya; d. bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian-kedjadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.

Memutuskan: 1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya; 2. Supaya memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam (Surabaja, 22-10-1945: HB. NAHDLATOEL OELAMA).

Kedua, apa rasional pengusulan HSN mengambil momentum Resolusi Jihad? Sedikitnya ada 22 alasan, yakni: (1) Komunitas santri selalu berkomitmen untuk menjaga bangsa dan keutuhan NKRI. Dalam praktik keagamaan, santri menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (2) Sejarah kaum santri, terhubung langsung dengan jaringan ulama, pada masa Walis Songo dan bersambung dalam jaringan pengetahuan (sanad) dan kekerabatan. (3) Nilai-nilai Islam yang menjadi ekspresi keagamaan kaum santri, terwujud dalam praktik keagamaan “Islam Nusantara”. (4)  “Islam Nusantara” merupakan bagian identitas keislaman yang memberi ruang penghargaan atas nilai-nilai lokal yang sejalan dengan kaidah keislaman. (5) Dalam sejarahnya, kaum santri berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai “Islam Nusantara”, dengan fikrah (pemikiran), harakah (gerakan), dan jam’iyyah (organisasi) yang terkoneksi dengan ekspresi keagamaan komunitas santri (jama’ah). (6) Selama ini, komunitas santri berkomitmen mengawal NKRI, dibuktikan dengan keseriusan menjaga nilai-nilai tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal. (7) Nilai tawassuth (moderat) dibuktikan oleh komunitas santri, dipraktikkan oleh para kiai pesantren dengan nilai-nilai ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah. (8) Nilai tawazun (keseimbangan) dibuktikan dalam komitmen menjaga perdamaian, mempraktikkan pikiran moderat dengan selalu menjaga mashlahah, dan berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. (9) Nilai tasamuh (toleran), merupakan jati diri dari komunitas pesantren yang terbuka dalam dialog dengan komunitas lintas ideologi dan agama. (10) Nilai i’tidal (keadilan) merupakan sikap dari kaum santri untuk terus menjaga keadilan dan mengawal konstitusi untuk kemaslahatan bangsa dan NKRI. (11) Komunitas santri, dalam perjalanan panjangnya, membela kepentingan bangsa Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan. (12) Komunitas santri terus berupaya mengekspresikan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, yang menghadirkan kesejukan dan keramahan beragama. (13) Perjuangan kaum santri untuk kemerdekaan Indonesia, merupakan jihad membela eksistensi bangsa, yang merupakan manifestasi nahdlatul wathan, kecintaan dan membela bangsa adalah bagian dari keimanan: hubbul wathan minal iman. (14) Kaum santri dalam sejarah kolonial, berusaha melawan setiap bentuk penjajahan, dari pelbagai rezim kolonial. Pada masa Perang Jawa (1825-1830), kaum santri menjadi barisan pendukung utama Pangeran Diponegoro Sayyidin Panatagama yang berjuang melawan penjajah. Kaum santri juga menjadi penggerak dalam perjuangan melawan penjajahan, di antaranya pada tahun 1888 di Banten dan beberapa lokasi lain pada penghujung abad ke-19. (15) Pada awal abad ke-20, kaum santri mengawali gerakan melawan kolonialisme, dengan membangun pemikiran (tashwirul afkar), membangun jaringan saudagar demi kemandirian ekonomi (nahdlatut tujjar) dan menyemai cinta tanah air (nahdlatul wathan). (16) ketiganya, yakni tashwirul afkar, nahdlatut tujjar  dan nahdlatul wathan, adalah embrio lahirnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) untuk membangkitkan kaum pribumi dalam melawan penjajah serta berjuang untuk kemerdekaan. (17) Pada tahun 1936, para kiai berkumpul dalam Musyawarah Ulama di Banjarmasin, yang menghasilkan rumusan tentang Dar as-Salam (negara kedamaian), sebagai model negara Indonesia ketika merdeka. Sembilan tahun sebelum kemerdekaan, para kiai NU sudah memiliki rumusan dan impian tentang negara merdeka yang mengakomodasi kebinekaan. (18) Pada masa penjajahan Jepang, kaum santri juga bergerak membela tanah air, dengan membentuk Barisan Militer Santri (Hizbullah) dan Barisan Militer Kiai (Sabilillah). Laskar Hizbullah dipimpin KH. Zainul Arifin (1909-1963), Laskar Sabilillah  dikomando KH. Masjkur (1904-1994). (19) Proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, tidak serta merta menghentikan gempuran tentara kolonial untuk kembali menjajah, para santri dan kiai  yang tergabung dalam laskar Hizbullah dan Sabilillah bahu membahu mempertahankan kemerdekaan dan menjaga NKRI. (20) Tanggal 22 Oktober 1945, merupakan momentum bersejarah, ketika KH Hasyim Asy’ari (1875-1947) menyerukan fatwanya yang terkenal dengan Resolusi Jihad. Fatwa Kiai Hasyim, menjadi pembangkit api semangat kaum santri dan pemuda untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serbuan pasukan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) di Surabaya, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945. (21) Resolusi Jihad merupakan bukti komitmen kaum santri berjuang menjaga NKRI, yang menginspirasi Bung Karno (1901-1970) dan Bung Hatta (1920-1981) sebagai pejuang untuk terus gigih membela negara. (22) Untuk itu, HSN menjadi momentum untuk mengingat perjuangan para kiai dan komunitas pesantren dalam membela bangsanya.

Resolusi Jihad, adalah momentum bersejarah. Resolusi Jihad, adalah resolusinya kaum santri yang berjuang demi eksistensi dan martabat bangsanya. Resolusi Jihad, akhirnya menjadi inspirasi penetapan Hari Santri Nasional. Tentu saja, Hari Santri Nasional bukan hanya untuk santri. Tapi untuk mereka yang memiliki semangat nasionalisme, untuk mereka yang menghargai perjuangan para pejuang dan pahlawan, dan untuk mereka yang mencintai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan Hari Santri Nasional, kaum santri akan mengerti sumbangsih pini sepuh mereka kepada bangsanya, sehingga akan terinspirasi, minimal akan selalu bertanya: sumbangsih apa yang pantas diberikan kepada bangsa ini? Wallahu a’lam.

 

*Prof Dr H. Abd. Halim Soebahar MA adalah Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur, Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember, dan Pengasuh Pomdok Pesantren Shofa Marwa Jember.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca